PONTIANAK – Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) dalam rangka Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia memasuki hari keempat pelaksanaannya pada Kamis (13/8/2026). Di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, kegiatan ini kembali mencatat capaian positif, dengan Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil menjual hampir seluruh barang rampasan negara yang ditawarkan.
Dari tujuh objek yang dilelang Kejari Pontianak, sebanyak enam unit kendaraan berhasil laku terjual dengan total nilai mencapai Rp1.077.749.000. Persaingan penawaran berlangsung sangat ketat, bahkan beberapa barang terjual jauh melampaui batas nilai yang ditetapkan. Sebagai contoh, Honda City HB 1.5 L RS CVT dengan nilai limit Rp150.542.000 laku seharga Rp171.042.000. Lonjakan harga paling signifikan terjadi pada dua unit truk Mitsubishi: Mitsubishi Light Truck yang semula bernilai limit Rp55.641.000 terjual seharga Rp201.641.000, sedangkan Mitsubishi Super HD dari nilai limit Rp29.050.000 berhasil dibeli seharga Rp175.550.000.
Kendaraan lain yang juga laku adalah Suzuki S-Presso (Rp80.814.000), Daihatsu Sigra (Rp76.011.000), Toyota Agya (Rp63.785.000), serta Toyota Fortuner (Rp308.906.000). Satu-satunya objek yang tidak mendapatkan penawar adalah tiga keping emas dengan total berat 598,8 gram yang ditawarkan dengan nilai limit Rp1.326.175.000 pada sesi lelang pukul 10.10 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar melalui Kasi Penkum menyampaikan, capaian ini turut memperkuat hasil Gerakan Lelang Serentak di wilayah Kalbar yang berlangsung 10–13 Agustus 2026. Hingga hari keempat, tercatat 32 barang rampasan negara telah terjual, sementara 9 barang belum laku. Dari total nilai limit Rp1.477.518.000, hasil penjualan menembus Rp2.907.757.000 atau naik sebesar 96,80 persen.
Secara keseluruhan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari lelang sembilan Kejari di Kalbar telah mencapai Rp2.907.757.000. Selain Kejari Pontianak sebagai penyumbang terbesar, diikuti Kejari Singkawang (Rp730.800.000) dan Kejari Mempawah (Rp418.732.000). Angka ini merupakan 58,43 persen dari total nilai limit seluruh barang yang diikutsertakan sebesar Rp4,97 miliar.
Kegiatan ini bukan sekadar penjualan barang, melainkan langkah nyata optimalisasi pemulihan aset negara. Melalui proses yang terbuka, transparan dan kompetitif, Kejaksaan memastikan barang rampasan dapat kembali bermanfaat bagi negara serta memperkuat tata kelola penegakan hukum berorientasi pemulihan.
Gebyar Lelang BPA masih berlangsung hingga 14 Agustus 2026 di seluruh Indonesia. Kejati Kalbar berkomitmen mengawal seluruh rangkaian agar berjalan akuntabel dan memberikan kontribusi maksimal bagi negara.
Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Barat: Rustan










