Berkas Lengkap (P21), Sat Reskrim Polres Poso Serahkan Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan ke Kejaksaan Negeri Poso

banner 468x60

 

POSO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Poso kembali menunjukkan kinerja profesional dalam penegakan hukum. Pada Selasa (11/8/2026) , Penyidik Unit 1 Pidana Umum resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan kepada Kejaksaan Negeri Poso. Penyerahan ini menandai dimulainya tahap II penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau mencapai status P21 oleh pihak kejaksaan.

 

Penyerahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/60/IV/2026/SPKT/POLRES POSO/POLDASULTENG tertanggal 21 April 2026, serta Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap (P21) dari Kejaksaan Negeri Poso Nomor B-1224/P.2.13/Eoh.1/08/2026 tanggal 3 Agustus 2026.

 

Dua orang tersangka yang diserahkan adalah:

1. I.S alias A (32), wiraswasta, warga Kelurahan Moengko Baru, Kecamatan Poso Kota.

2. M.S alias A (25), nelayan, warga Kelurahan Moengko Baru, Kecamatan Poso Kota.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dengan diterimanya berkas P21 ini, proses hukum akan segera berlanjut ke tahap penuntutan, di mana Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Poso. Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan dalam keadaan aman dan terkendali.

 

Menanggapi capaian penyidikan ini, Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa kecepatan dan ketelitian dalam membangun alat bukti adalah kunci utama agar pelaku kejahatan dapat segera diadili.

 

“Alhamdulillah, berkat kerja keras rekan-rekan penyidik Unit 1 Pidum, berkas perkara I.S dan M.S berhasil dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Poso. Ini membuktikan bahwa kami tidak hanya fokus pada penangkapan, tetapi juga memastikan setiap unsur pasal terpenuhi dengan bukti yang kuat dan sah secara hukum. Kami berkomitmen untuk memberikan rasa keadilan bagi korban secepat mungkin,” ujar IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H.

 

Lebih lanjut, IPTU I Made Deva mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus pencurian dengan pemberatan yang sering terjadi di lingkungan pemukiman.

 

“Pencurian dengan pemberatan adalah kejahatan yang meresahkan karena biasanya melibatkan perencanaan dan penggunaan alat bantu. Saya imbau kepada masyarakat Kelurahan Moengko Baru dan sekitarnya untuk meningkatkan kewaspadaan, mengunci pintu rumah dengan ganda, dan segera melapor jika melihat gelagat mencurigai di lingkungan tempat tinggal. Jangan ragu menghubungi Bhabinkamtibmas atau SPKT Polres Poso,” tegasnya.

 

Menutup pernyataannya, Kasat Reskrim mengapresiasi sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam mempercepat proses hukum.

 

“Terima kasih kepada Bapak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Poso atas koordinasi yang solid. Sinergi pentahelix dalam penegakan hukum ini menjadi kunci keberhasilan kami dalam memberantas kejahatan konvensional. Polres Poso akan terus berupaya maksimal mengungkap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum kami,” pungkas IPTU I Made Deva Dwi Wiguna.

 

PMBcom.,”

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *