Sinergi Tiga Pilar: Polsek Menyuke Gelar Rapat Koordinasi Penanganan PETI

banner 468x60

 

LANDAK — Polsek Menyuke, Polres Landak, Polda Kalimantan Barat, menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Menyuke. Kegiatan berlangsung Selasa, 11 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB, bertempat di Aula Pertemuan Polsek Menyuke.

 

Rapat ini diselenggarakan berdasarkan Surat Undangan Polsek Menyuke Nomor: B/40/VIII/2026 tanggal 8 Agustus 2026, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Menyuke, Iptu I Nyoman Astika, S.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danramil Menyuke yang diwakili Serka Yantoneli, Camat Menyuke yang diwakili Robertus, Camat Banyuke Hulu Robito, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Menyuke Ijam, serta Ketua DAD Banyuke Hulu Abet Nego.

 

Dalam arahannya, Kapolsek Menyuke menegaskan bahwa pihak kepolisian mengedepankan langkah pencegahan lebih dulu melalui pendekatan preemtif dan preventif, berupa penyebaran imbauan tertulis di titik-titik rawan aktivitas PETI. Namun jika imbauan diabaikan, aparat penegak hukum akan mengambil langkah represif dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Camat Banyuke Hulu dalam sambutannya menyampaikan perlunya kejelasan cara bertindak yang tepat di lapangan. Ia menyarankan agar dilakukan pendekatan dan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku PETI guna mencari solusi terbaik demi menekan aktivitas penambangan liar, serta mengusulkan penindakan dilakukan secara serentak menyeluruh dan tidak hanya terbatas di wilayah lokal saja.

 

Sementara itu, perwakilan Danramil Menyuke, Serka Yantoneli, menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh tanpa pandang bulu. Pembinaan dan sosialisasi juga perlu digencarkan melalui perangkat pemerintahan desa agar pesan larangan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat luas.

 

Dari sisi Dewan Adat Dayak, Ketua DAD Menyuke Ijam menyampaikan kekhawatiran mendalam atas kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan, terutama di sepanjang aliran Sungai Menyuke akibat aktivitas PETI. Ia menyarankan sosialisasi dan imbauan melibatkan langsung Kepala Desa serta pemangku adat, serta menekankan perlunya aturan wilayah yang jelas sebelum penegakan hukum dilakukan guna mencegah terjadinya benturan di tengah masyarakat.

 

Senada dengan itu, Ketua DAD Banyuke Hulu Abet Nego meminta agar penanganan PETI tidak berhenti di tingkat kecamatan, melainkan dikawal dan ditindaklanjuti hingga ke jenjang yang lebih tinggi. Ia juga meminta aparat menindak tegas oknum yang diduga memberi perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut, serta menekankan bahwa sosialisasi langsung kepada masyarakat adalah kunci agar warga secara sadar menolak keberadaan PETI di lingkungannya.

 

Rapat yang berlangsung aman dan kondusif tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk mengutamakan pendekatan persuasif melalui sosialisasi, pembinaan, kerja sama dengan aparat desa dan lembaga adat, serta pemberian imbauan tertulis sebelum mengambil langkah penindakan. Penertiban menyeluruh akan didasarkan pada aturan yang jelas guna menghindari konflik sosial, sekaligus diperlukan koordinasi berjenjang dan ketegasan terhadap pihak-pihak yang terlibat demi keberhasilan penanganan PETI di wilayah Kecamatan Menyuke dan Banyuke Hulu.

Humas Polsek Menyuke

KA, Biro Kab Landak Basirun.,”

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *