Cegah Karhutla, Polsek Menjalin Sosialisasikan Instruksi Mendagri No. 1/2026 dan Dampak El Nino kepada Masyarakat

banner 468x60

 

LANDAK – Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Menjalin turun langsung ke Desa Menjalin, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, Sabtu (5/9/2026) untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada warga.

 

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin oleh Aipda Slamet D. dan Brigpol Viter S. Fokus utama penyampaian materi adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, dengan penekanan tegas pada larangan membuka lahan melalui cara membakar.

 

Selain aturan hukum tersebut, pihak kepolisian juga memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak fenomena El Nino. Kondisi ini menyebabkan musim kemarau menjadi lebih kering, curah hujan berkurang drastis, risiko Karhutla meningkat tajam, serta berpotensi mengganggu ketersediaan pangan bagi masyarakat.

 

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Menjalin Iptu Donny Pati Pratama Yolanda, mengimbau warga untuk menjauhi praktik pembakaran lahan dan bergotong royong menjaga kelestarian lingkungan.

 

“Melalui sosialisasi ini, kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolsek Menjalin.

 

Respon positif datang dari warga yang hadir; mereka menyambut baik upaya tersebut serta memahami sepenuhnya bahaya dan dampak negatif dari pembukaan lahan dengan cara membakar. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

 

Humas Polsek Menjalin

KA, Biro Kab Landak Basirun

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *