Kejati Kalbar Klarifikasi Pembangunan Gedung Hibah Pemprov: Komitmen Transparansi dan Manfaat Publik

banner 468x60

 

PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, didampingi Koordinator Hendri, SH., MH., memberikan klarifikasi resmi terkait rencana pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Penjelasan ini disampaikan menyusul penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh perwakilan Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat, Rabu (26/8/2026).

 

Sekelompok massa berjumlah sekitar 300 orang yang dipimpin Korlap Gusti Edy diterima secara langsung oleh pimpinan Kejati Kalbar, yang menyambut baik kehadiran mereka sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi.

 

“Kami sangat menghormati setiap aspirasi, kritik, dan masukan yang disampaikan masyarakat. Hal ini merupakan bentuk kepedulian yang nyata terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pemanfaatan fasilitas yang bersumber dari dukungan daerah,” ujar Dr. Emilwan Ridwan dalam keterangannya.

 

Dasar Pengajuan dan Kepastian Hukum

 

Kajati Kalbar menjelaskan bahwa permohonan bantuan sarana dan prasarana ini telah diajukan sejak tahun 2023, bukan muncul secara tiba-tiba. Langkah ini didasarkan pada kebutuhan riil organisasi guna mendukung peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas kesehatan/klinik, serta penataan area parkir yang lebih tertib dan representatif.

 

Secara hukum, pemberian hibah kepada satuan kerja pemerintah pusat yang berada di wilayah daerah dinilai diperbolehkan dan telah memenuhi syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mengacu pada Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

 

Permohonan yang diajukan sejak 2023 tersebut baru dapat diakomodasi dalam Tahun Anggaran 2026 setelah melewati seluruh tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran, dan administrasi yang ketat sesuai prosedur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

 

Penjelasan Fungsi Gedung dan Komitmen Pengembalian

 

Terkait rencana pembangunan tersebut, Kejati Kalbar menegaskan bahwa pemanfaatan area bawah gedung sebagai fasilitas parkir bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, serta kenyamanan bagi pegawai maupun masyarakat yang berurusan. Hal ini juga bertujuan mengurangi penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir yang seringkali mengganggu kelancaran.

 

Lebih jauh lagi, bangunan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat parkir, melainkan juga dirancang untuk memenuhi kebutuhan ruang pelayanan publik serta fasilitas kesehatan/klinik yang lebih baik, baik untuk kepentingan internal maupun masyarakat luas.

 

Menunjukkan sikap transparansi dan prioritas terhadap kepentingan umum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengambil langkah tegas. “Kami menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan ini kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, agar selanjutnya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat yang paling membutuhkan—terutama kebutuhan yang bersifat mendesak—sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Langkah ini diambil sebagai bukti nyata komitmen agar fasilitas yang dibangun melalui dukungan daerah dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan tepat sasaran bagi warga Kalimantan Barat.

 

Kejati Kalbar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya BPM Kalbar, yang telah menyampaikan pendapat secara tertib dan konstruktif. Aspirasi tersebut dinilai akan memperkuat fondasi transparansi dan akuntabilitas institusi.

 

Mendengarkan penjelasan yang disampaikan, massa perwakilan masyarakat kemudian membubarkan diri dengan aman dan tertib.

 

Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Barat: Rustan

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *