PALU — Kasus pembunuhan kejam yang menewaskan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Minggu (26/7/2026) lalu akhirnya menemukan titik terang. Pelaku utama yang berinisial AK berhasil diringkus kepolisian setelah kurang lebih sebulan lamanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Tersangka AK diamankan petugas di kediaman keluarganya yang berada di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail menjelaskan, operasi penangkapan berjalan lancar berkat informasi yang berkembang terkait keberadaan tersangka di lokasi. Pihaknya segera bergerak cepat menuju sasaran dan berhasil mengamankan AK tanpa perlawanan berarti.
“Setelah mendapatkan informasi dari keluarganya bahwa pelaku akan menyerahkan diri, anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka,” ujar AKP Ismail saat dikonfirmasi awak media, Rabu sore.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita barang bukti krusial berupa sebilah pisau pendek. Senjata tajam ini diduga kuat digunakan tersangka saat melancarkan aksi pembunuhan. Pisau itu ditemukan tersembunyi di sekitar lokasi kejadian, setelah sebelumnya disembunyikan oleh pelaku guna menghapus jejak.
Dari hasil penyelidikan yang dihimpun, AKP Ismail memaparkan latar belakang motif kejahatan tersebut. Tersangka dan salah satu korban berinisial J diketahui memiliki hubungan rekan kerja di tempat usaha pemotongan ayam. Diduga kuat, rasa sakit hati yang dipendam tersangka menjadi pemicu utama terjadinya tragedi maut tersebut.
Selama masa pelariannya, tersangka diketahui terus berpindah-pindah tempat demi menghindari jeratan hukum. Ia sempat bersembunyi di berbagai bangunan maupun gubuk yang tidak berpenghuni, tak terkecuali di kawasan bekas likuifaksi Balaroa.
Terkait perbuatannya yang menimbulkan keprihatinan publik, tersangka kini disangkakan melanggar sejumlah pasal hukum. AK dijerat dengan Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP ancaman 15 tahun penjara, Pasal 466 ayat (3) KUHP ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Hukuman berat menanti pelaku demi keadilan bagi korban dan keluarga,” pungkas AKP Ismail.
PMBcom, Sulteng.,”










