KPMB Sulsel Desak Kejari Bantaeng Usut Tuntas Korupsi Bimtek BOSP, Kerugian Negara Capai Rp2,4 Miliar

banner 468x60

 

BANTAENG — Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (KPMB) Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan Negeri Bantaeng segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Kasus ini bermula dari pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2025.

 

Ketua Umum KPMB Sul-Sel, M. Aulady, menyampaikan hal ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan yang valid. Audit investigatif menemukan selisih pembayaran besar yang diduga menjadi kerugian negara sebesar Rp2.404.633.140,00.

 

“Total anggaran Bimtek yang disalurkan ke rekening Lembaga Fasilitator Manajemen Pemerintahan Daerah (LFMPD) mencapai Rp3,48 miliar. Namun, pengeluaran riil tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah. Sebanyak Rp2,4 miliar diduga hilang melalui modus fiktif dan penggelembungan biaya,” jelas Aulady, Minggu (30/8).

 

Ia memaparkan kejanggalan bermula dari penetapan biaya kontribusi sepihak LFMPD sebesar Rp4,5 juta per peserta, yang tidak merujuk pada Standar Harga Satuan (SHS) Peraturan Bupati. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan justru meloloskan usulan tanpa reviu berkas.

 

“Ini pembiaran berencana. PPK hanya mengikuti penawaran pihak ketiga untuk mencairkan dana yang tidak masuk akal—tas peserta Rp350 ribu dan ATK Rp600 ribu per orang. Angka ini jelas dimanipulasi,” tegasnya.

 

Kini KPMB sedang menyusun berkas pengaduan resmi untuk diserahkan ke loket pidana khusus Kejari Bantaeng. KPMB juga mengingatkan agar penegakan hukum berjalan tegas dan tidak terjebak siasat pengembalian kerugian negara semata.

 

“Kami minta Kepala Kejari segera keluarkan Surat Perintah Penyelidikan. Panggil Kepala Dinas Pendidikan, PPK, dan Direktur LFMPD. Sesuai Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian uang tidak menghapus pidana. Kasus ini harus sampai ke pengadilan,” pungkas Aulady.

 

KPMB menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan siap mengerahkan aksi massa jika penanganan berjalan lambat.

 

KA, Biro Kab Bantaeng – Amril Setiawan SE

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *