Operasi Antik Mahakam 2026: Ditresnarkoba Polda Kaltim Ungkap TPPU Bandar Narkotika di Paser, Sita Aset Bernilai Miliaran Rupiah

banner 468x60

 

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam penindakan kejahatan narkotika di wilayah Kaltim. Melalui pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, tim penyidik berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial MYF ditetapkan sebagai tersangka, sementara sejumlah aset bernilai miliaran rupiah diduga hasil kejahatan berhasil disita.

 

Pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja keras dan pengembangan penyidikan yang mendalam terhadap tersangka MYF, yang diduga berperan sebagai bandar narkotika mapan yang menguasai peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran gelap narkotika secara terorganisir sejak tahun 2023, menjadikan Muara Komam sebagai basis utama dan pusat operasional jaringannya.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Berdasarkan surat perintah dan prosedur hukum yang berlaku, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di kediaman tersangka yang berlokasi di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat kuat dan berkaitan langsung dengan tindak pidana asal maupun tindak pidana pencucian uang.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

– Uang tunai sebesar Rp1 miliar, yang diduga merupakan hasil langsung dari penjualan narkotika;

– Satu unit mobil Toyota Hilux dan satu unit mobil Toyota Fortuner;

– Dokumen kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 13 hektare beserta sertifikat hak miliknya;

– Satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,49 gram;

– Narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 2,17 gram;

– Satu unit timbangan digital dan satu bundel plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pembungkusan narkotika.

 

 

 

Omzet Besar dan Modus Operandi Pencucian Uang

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta data yang diperoleh di lapangan, tersangka diduga menjalankan peredaran narkotika dengan omzet penjualan sabu berkisar antara 1 hingga 1,5 kilogram setiap bulan. Angka tersebut menunjukkan betapa besarnya dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh peredaran narkotika yang dikelola tersangka selama bertahun-tahun.

 

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga cerdik menyembunyikan asal-usul kekayaannya dengan menggunakan rekening pribadi maupun rekening milik pihak lain sebagai sarana transaksi keuangan. Dana hasil penjualan narkotika kemudian diinvestasikan ke dalam aset bergerak maupun tidak bergerak — mulai dari kendaraan mewah hingga lahan perkebunan — sebagai upaya menyamarkan bahwa harta tersebut berasal dari tindak pidana.

 

Menyadari hal tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menerapkan pendekatan “follow the money” atau telusuri aliran uang. Penelusuran dilakukan secara sistematis terhadap seluruh aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika. Langkah ini bukan sekadar menindak pelaku secara fisik, melainkan memutus mata rantai pendanaan jaringan narkotika dengan cara merampas seluruh keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil kejahatan.

Pasal yang Dijatuhkan

Atas rangkaian perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku secara berangkai, yaitu:

– Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

– Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

– Atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komitmen: Tindak Pelaku, Rampas Harta Kejahatan

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menegaskan bahwa pengungkapan perkara TPPU ini merupakan strategi kunci dalam pemberantasan jaringan narkotika yang makin canggih.

 

“Pemberantasan narkotika tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan pelaku. Lebih dari itu, kita harus menyasar seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan. Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang, kami berupaya memiskinkan para pelaku sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk membiayai dan memperluas jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aset lain maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” tegas Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu.

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika, serta mengungkap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.

 

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Kaltim dalam menjaga wilayah Kalimantan Timur tetap bersih dari ancaman narkotika, sekaligus peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba mengambil keuntungan dari peredaran barang terlarang tersebut. Tidak ada tempat bersembunyi, dan setiap rupiah hasil kejahatan akan dilacak dan dirampas demi keadilan serta perlindungan masyarakat.

 

Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Timur: Muhammad Thio Adnan.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *