POSO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso kembali menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di Dusun Ratolene, Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Ketiga tersangka yang berdomisili di Kecamatan Poso Pesisir itu masing-masing berinisial M.R.I. (44), Y (45), dan H.L. (39). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Sat Resnarkoba pada Selasa (28/7/2026) pagi, yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kediaman M.R.I.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Poso Iptu Kadriawan, S.Pd., M.H., langsung memimpin tim operasional melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah dipastikan cukup bukti, petugas melaksanakan penindakan dan penggeledahan di rumah milik M.R.I., yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 13 paket plastik berisi sabu dengan berat bruto mencapai 7,26 gram. Modus pelaku mencuri perhatian karena menyembunyikan barang bukti di tempat-tempat yang tak lazim diduga, yakni di dalam dus obat merek Zymono, kotak kecil berwarna cokelat, bungkus rokok BRZ Bold, hingga diselipkan di pembungkus softex merek Charm.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), kaca pireks, pipet, aluminium foil, 17 plastik kosong bekas kemasan sabu, tiga unit ponsel, serta satu lembar STNK mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi DP 1766 TF.
Iptu Kadriawan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. “Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat. Berkat sinergi ini, tiga tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kelicikan modus pelaku yang berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkotika di tempat-tempat tersembunyi. Namun, ketelitian tim operasional membongkar semuanya. “Sepintar apa pun modus mereka, tak akan bisa lolos dari pengawasan dan ketelitian kami,” tegas Iptu Kadriawan.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna melacak asal-usul narkotika dan membongkar jaringan yang lebih luas. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami tak akan berhenti pada pengecer saja. Mata rantai peredaran harus diputus hingga ke pemasok atau bandar,” pungkas Iptu Kadriawan, sekaligus mengajak masyarakat terus bersinergi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Identitas pelapor dijamin aman. Mari bersama bersihkan Poso dari narkoba.”
PMBcom.,”










