PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama seluruh jajaran Polres terus bergerak cepat dan tegas menangani kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hingga Senin (24/8), tercatat sudah ada sebanyak 33 kasus Karhutla yang sedang ditangani secara aktif.
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., merinci pembagian penanganan kasus tersebut. “33 kasus sedang ditangani, yaitu Ditreskrimsus Polda Kalbar 5 kasus, Kubu Raya 7 kasus, Sintang 4 kasus, Bengkayang 4 kasus, Melawi 4 kasus, Ketapang 3 kasus, Sambas 2 kasus, Mempawah 1 kasus, Sanggau 1 kasus dan Polres Kapuas Hulu 2 kasus,” jelasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, hingga berita ini diterbitkan, tercatat sebanyak 922 titik panas (hotspot) terdeteksi tersebar di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Dari penanganan puluhan kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 24 orang sebagai terlapor.
Mengenai status perkembangan perkara, Burhanuddin menjelaskan: “Status perkembangan perkaranya yaitu 9 kasus dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar, 22 kasus dalam proses penyelidikan, dan 2 kasus dalam proses penyidikan.”
Para pihak yang terbukti terlibat dalam perbuatan tersebut diancam dengan jeratan hukum berlapis. Ketentuan yang diberlakukan meliputi Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KUHP, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hingga Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menyikapi situasi darurat Karhutla yang masih mengancam wilayah Kalbar, Kabidhumas Polda Kalbar melalui Kasubbidpenmas AKBP Prinanto menegaskan bahwa Polda Kalbar beserta jajaran tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga melakukan langkah preventif dan kolaboratif.
“Disamping upaya penegakan hukum untuk membuat efek jera bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan, Polda Kalbar juga melakukan kolaborasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk melakukan upaya preemtif dan kegiatan preventif dalam rangka menyadarkan masyarakat,” ujar Prinanto.
Berbagai upaya dilakukan mulai dari edukasi dan sosialisasi secara langsung maupun melalui media sosial, pemasangan spanduk larangan membakar lahan, peningkatan intensitas patroli, pemantauan titik rawan dan hotspot, serta deteksi dini. Personel juga disiapkan dalam keadaan siaga penuh guna melakukan penanganan segera jika ditemukan titik api.
“Jika terjadi kebakaran, personel bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan memastikan api tidak meluas. Polda Kalbar menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam mengolah lahan. Apabila masyarakat menemukan titik api segera hubungi call center Polri 110, Polri akan segera berkoordinasi dan bertindak dengan cepat untuk melakukan tindakan pertolongan dan pemadaman api,” pungkasnya.
Koordinator Liputan: Rustan
Wilayah: Kalimantan Barat.










