PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terus memperkuat langkah penegakan hukum guna menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga berita ini dirilis, tercatat sebanyak 57 kasus karhutla telah ditangani jajaran kepolisian, Sabtu (29/8/2026).
Berdasarkan data terkait penegakan hukum yang diperbarui pada rentang 28 hingga 29 Agustus 2026, jumlah penanganan perkara mengalami peningkatan sejalan dengan upaya pencegahan yang digelar kepolisian beriringan dengan instansi terkait di lapangan.
Data resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus beserta seluruh Polres di jajaran Polda Kalbar menyebutkan, secara keseluruhan telah ditangani 57 kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, tercatat 30 orang berstatus terlapor, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan total luas areal yang terdampak kebakaran mencapai 709,9 hektare.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menangani setiap laporan yang masuk dengan prinsip profesionalitas dan keterbukaan.
“Hingga saat ini, akumulasi penanganan kasus karhutla oleh Polda Kalbar dan jajaran telah mencapai 57 Laporan Polisi dengan rincian 30 terlapor dan 3 orang tersangka. Dari total laporan tersebut, sebanyak 40 perkara masih dalam tahap penyelidikan, 8 perkara berada di tahap penyidikan, serta 9 perkara lainnya telah kami limpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup,” ungkap Burhanuddin.
Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memantau kawasan-kawasan rawan kebakaran serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembukaan lahan dengan sengaja. Langkah ini diambil guna menjamin keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat luas di Bumi Khatulistiwa.
Humas Polda Kalbar
Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Barat: Rustan










