Polres Berau Amankan Pelaku Pembakaran Lahan yang Hanguskan 12 Hektare di Pulau Derawan

banner 468x60

 

BERAU – Kepolisian Resor Berau bergerak cepat menindaklanjuti kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan api meluas dan menghanguskan area seluas sekitar 12 hektare.

 

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Berau, Jumat (21/8/2026). Kegiatan tersebut turut didampingi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Muhammad Fajri dan Kasihumas AKP Suradi.

 

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula saat Satgas Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi adanya titik panas atau hotspot di kawasan Tanjung Batu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Polres Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) segera turun ke lokasi guna melakukan pengecekan serta pengamanan tempat kejadian perkara.

 

Dari hasil pemeriksaan lokasi dan pendalaman keterangan sejumlah saksi, petugas menemukan indikasi kuat bahwa kebakaran bukan disebabkan faktor alam. Penyelidikan kemudian diperdalam hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan BS.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan pembakaran atas perintah pemilik lahan untuk membuka dan menyiapkan areal yang rencananya akan ditanami kelapa sawit.

 

“Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka BS mengaku bergerak atas perintah pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan dianggap lebih praktis dan dapat menyuburkan tanah,” jelas AKBP Ridho Tri Putranto.

 

Aksi pembakaran dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) dengan menyalakan api di lima titik di kawasan tersebut. Namun, kondisi cuaca yang panas, vegetasi yang kering serta hembusan angin kencang membuat api dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan. Kobaran api kemudian meluas melewati batas lahan dan turut menghanguskan area konsesi perusahaan pengelola hasil hutan di sekitarnya, yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

 

Kebakaran ini menimbulkan kerugian material yang cukup besar, diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Upaya pemadaman sendiri melibatkan berbagai unsur, mulai dari personel kepolisian, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan hingga masyarakat setempat.

 

Di sisi lain, Polres Berau terus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla di wilayah rawan. “Saat ini seluruh personel telah kami siagakan, termasuk anggota Polsek di Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay. Kami juga membentuk tim gerak cepat yang siap bergerak 24 jam begitu titik api terdeteksi,” ungkap Kapolres.

 

Saat ini proses hukum terhadap BS telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik menjatuhkan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

 

Kapolres menegaskan tidak ada toleransi terhadap pembakaran lahan yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Ia juga mengimbau warga meninggalkan cara bakar membuka lahan, mengingat risiko kebakaran yang tinggi akibat kondisi cuaca saat ini.

 

“Dampak karhutla sangat luas: mulai gangguan kesehatan, kerugian ekonomi hingga terganggunya transportasi udara. Mari kita jadi mata dan telinga aparat, segera laporkan jika melihat titik api atau aktivitas pembakaran,” pungkas AKBP Ridho, seraya mengajak seluruh elemen bersinergi mencegah karhutla.

 

Humas Polda Kaltim

Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Timur: Muhammad Thio Adnan

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *