KANDANGAN – Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan (Polres HSS) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan seorang warga berinisial DA alias AG (64) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pembakaran lahan. Penangkapan dilakukan di Dusun Karangan, Desa Amparaya, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan pada Jumat (21/8/2026) bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Satuan Intelkam Polres HSS. Petugas mendeteksi aktivitas pembakaran lahan sekitar pukul 12.30 WITA, lalu bergerak cepat ke lokasi bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres HSS, Kapolsek Simpur beserta jajarannya.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan DA sedang membuka dan membersihkan lahan miliknya seluas sekitar 17 borongan dengan cara dibakar. Pelaku menggunakan sebilah bambu yang ujungnya telah dibakar sebagai alat penyulut api.
“Terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu batang bambu bekas terbakar dan satu buah korek api gas langsung diamankan ke Mako Polres HSS untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Kombes Pol Nur Khamid.
Kasus ini tercatat secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSS/POLDA KALSEL tertanggal 20 Agustus 2026.
Atas perbuatannya, DA terancam jeratan Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang melarang keras pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menekan laju kebakaran hutan dan lahan di tengah musim kemarau. Polres HSS mengimbau seluruh masyarakat untuk berhenti menggunakan cara bakar dalam pengolahan lahan guna mencegah meluasnya titik api serta dampak kabut asap yang merugikan kesehatan dan lingkungan.
Wahyuddin, Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Selatan










