SAMBAS – Kepolisian Resor Sambas melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di halaman Mapolres Sambas. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., dan dihadiri Wakapolres, para pejabat utama, perwira staf, serta seluruh personel Polres Sambas.
Personel yang diberhentikan tidak dengan hormat berinisial Briptu FA. Tindakan ini berdasarkan Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor: Kep/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026, yang berlaku terhitung mulai 31 Juli 2026. Dalam upacara tersebut dibacakan surat keputusan Kapolda Kalimantan Barat dan dilanjutkan dengan pelepasan atribut Polri kepada yang bersangkutan. PTDH ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan dan telah melalui mekanisme serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Kapolres Sambas menyampaikan bahwa pelaksanaan PTDH adalah wujud komitmen institusi dalam menegakkan aturan serta menjaga kehormatan dan nama baik Polri. “Sebagai Kapolres Sambas yang baru menjabat, tentunya sangat menyayangkan adanya pelaksanaan PTDH ini. Namun, keputusan tersebut harus dilakukan demi kebaikan institusi Polri ke depan. Seluruh personel harus menyayangi dan menghargai seragam Polri, menjaga nama baik institusi, serta menjunjung tinggi peraturan dan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Setiap anggota diharapkan menjauhi segala bentuk pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana. Tindakan tegas ini menjadi bukti bahwa Polri tidak segan-segan menindak tegas anggotanya yang melanggar aturan dan mencoreng citra lembaga.
Humas Polres Sambas
Endin Investigasi Kalbar.,”










