JAKARTA – Menjalankan tugas kepolisian pada Agustus 2026, Polri tetap mengedepankan pendekatan yang humanis serta berpegang teguh pada jalur prosedural, sekaligus membuka ruang sosialisasi pelayanan dan penampungan aspirasi publik. Lembaga ini menegaskan perlunya meluruskan berbagai distorsi informasi demi tegaknya keadilan prosedural serta memperkuat legitimasi hukum yang berlaku.
Sebagai pilar utama negara hukum, Polri menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. “Polri bekerja secara prosedural atas nama hukum, dibatasi oleh hukum dan sepenuhnya memiliki akuntabilitas secara hukum,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9).
Dalam upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polri menerapkan tiga pilar utama, yaitu upaya preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang terukur.
1. Upaya Preemtif: Deteksi Dini dan Kolaborasi Bersama Masyarakat
Pada tahap awal, Polri mengutamakan pendekatan pemolisian yang humanis melalui deteksi dini, peringatan dini, serta pencegahan dini. Langkah ini diambil guna memastikan segala potensi gangguan—baik di ruang siber maupun fisik—tidak berkembang melampaui ambang batas keamanan.
“Melalui strategi cooling system yang terencana sejak fase sosialisasi, Polri secara aktif membangun kemitraan warga (citizen partnership) dan orkestrasi multi-pihak,” jelas Karo Penmas. Polri melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, komunitas peduli HAM, serta segenap elemen sipil untuk bersama-sama menyuarakan perdamaian dan menjaga kondusivitas lingkungan.
Selain itu, seluruh instrumen kehumasan dikerahkan untuk menyajikan narasi edukatif. Hal ini bertujuan menangkal disinformasi serta meredam ketegangan sosial, sehingga masyarakat memahami pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Upaya Preventif: Kehadiran Nyata di Tengah Kehidupan Sosial
Kehadiran fisik personel—seperti jajaran Samapta, Sabhara, dan Lalu Lintas—di titik-titik krusial, objek vital, serta rute aktivitas masyarakat menjadi bentuk penguatan efek pencegahan yang nyata.
Kehadiran Polri di lapangan juga didesain untuk memfasilitasi hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat, menjamin kelancaran arus lalu lintas, serta memberikan perlindungan kemanusiaan yang inklusif. Hal ini didukung pendekatan persuasif melalui kehadiran Polisi Humanis dan Polisi Wanita (Polwan).
3. Upaya Penegakan Hukum: Langkah Terakhir yang Terukur
Penegakan hukum dan tindakan represif dinyatakan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Langkah ini hanya diambil apabila situasi telah bergeser dari ambang gangguan menjadi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa, hak asasi manusia, maupun fasilitas publik.
“Setiap tindakan tegas dan penegakan hukum di lapangan didasarkan secara ketat pada koridor hukum, Undang-Undang yang berlaku, serta asas proporsionalitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Polri mengapresiasi dan mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga Kamtibmas. Sinergi dengan elemen masyarakat sangat diharapkan, khususnya dalam tahap preemtif dan preventif—bukan pada tindakan yang berpotensi merugikan. Masyarakat diminta melaporkan setiap kejadian melalui aplikasi superApps Presisi Polri atau layanan darurat 110, demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bersama.
PMBcom, Kaltim










