Perkuat Sinergi Cegah Karhutla, Polres Melawi Rangkul Perusahaan Tandatangani Pakta Integritas

banner 468x60

 

MELAWI – Upaya mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan serta lahan (Karhutla) terus diperkokoh Polres Melawi dengan melibatkan para pemangku kepentingan, utamanya perusahaan perkebunan dan kehutanan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Melawi.

 

Sebagai bukti keseriusan nyata, Kapolres Melawi Polda Kalimantan Barat AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K., secara langsung memimpin kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla, sekaligus Penandatanganan Komitmen Bersama Penanganan Karhutla Kabupaten Melawi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tri Brata Polres Melawi, Selasa (1/9/2026), dihadiri oleh pimpinan dari 18 perusahaan yang bergerak di wilayah ini.

 

Momen penting ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Bersama, sebuah wujud nyata komitmen perusahaan dalam mendukung kebijakan negara guna mewujudkan sektor perkebunan kelapa sawit dan kehutanan yang berkelanjutan, ramah lingkungan, serta mutlak bebas dari praktik pembukaan lahan melalui pembakaran.

 

Dalam arahannya, Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak dapat berjalan sendiri, melainkan menuntut sinergi dan tanggung jawab kolektif dari seluruh elemen. Pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat memiliki peran strategis dalam melakukan pencegahan sejak tahap paling awal.

 

“Kegiatan ini adalah langkah menyatukan kekuatan untuk memperkuat sinergi dalam mencegah dan menanggulangi Karhutla. Pakta integritas yang ditandatangani ini harus benar-benar dijalankan dengan nyata, tidak boleh sekadar menjadi seremonial belaka,” tegas Kapolres dengan tegas.

 

Dalam dokumen Pakta Integritas tersebut, para perusahaan menyatakan kesanggupan mutlak untuk tidak lagi menggunakan metode pembakaran dalam setiap tahapan kegiatan—mulai dari pembukaan lahan baru, penyiapan lahan, penanaman kembali, hingga operasional lainnya di seluruh areal konsesi maupun lahan kemitraan.

 

Selain larangan keras membakar lahan, perusahaan juga berkomitmen penuh untuk membangun serta memelihara sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang memadai. Hal ini mencakup penyediaan sumber air, sumur bor, embung, serta fasilitas lain sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan hukum yang berlaku.

 

Tidak hanya soal fasilitas fisik, perusahaan wajib membentuk, melatih, dan menyiagakan Tim Tanggap Darurat atau Regu Pemadam Kebakaran yang siap bergerak cepat begitu ditemukan titik panas maupun api di lingkungan kerja maupun sekitarnya.

 

Untuk menjamin efektivitas pencegahan, perusahaan diwajibkan melakukan pemantauan harian terhadap titik panas serta patroli rutin di wilayah rawan kebakaran. Setiap indikasi atau terjadinya kebakaran harus segera dilaporkan kepada instansi berwenang agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin sebelum meluas.

 

Perusahaan juga diminta menyiapkan posko siaga Karhutla yang beroperasi selama 24 jam penuh, terlebih saat musim kemarau atau cuaca ekstrem. Posko ini berfungsi sebagai pusat koordinasi yang terhubung erat dengan pihak desa, kecamatan, Manggala Agni, dan instansi terkait.

 

Selanjutnya, pelaku usaha didorong untuk memberdayakan masyarakat sekitar, memberikan edukasi mendalam mengenai bahaya kebakaran, serta mengajak warga tidak lagi menggunakan cara bakar dalam pembukaan lahan.

 

Kapolres Askhabul Kahfi mengingatkan bahwa Karhutla bukan sekadar masalah kerusakan lingkungan semata. Dampaknya sangat luas, mulai dari gangguan kesehatan, penurunan kualitas udara, hingga kelumpuhan aktivitas sosial dan ekonomi serta kerusakan ekosistem yang mendalam.

 

“Jangan menunggu api berkobar baru kita bergerak. Deteksi dini, patroli rutin, serta kesiapan personel dan sarana harus dipastikan selalu siap siaga. Dengan begitu, jika terjadi kebakaran, dapat segera diredam sebelum meluas,” ujarnya lagi.

 

Dalam pakta integritas tersebut, perusahaan juga menyatakan kesiapan menerima segala konsekuensi hukum dan administratif, mulai dari sanksi perdata, pidana, hingga pencabutan izin usaha jika terbukti secara sengaja maupun karena kelalaian membiarkan terjadinya kebakaran di wilayah kerjanya.

 

Melalui langkah edukasi, sosialisasi, dan komitmen tertulis ini, Polres Melawi berharap aturan yang disepakati benar-benar diterapkan dalam operasional harian. Sinergi erat antara Polri, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan mampu membentengi wilayah Melawi dari ancaman Karhutla.

 

Polres Melawi juga menghimbau seluruh warga untuk turut serta menjaga lingkungan. Jangan membakar lahan maupun membuang puntung rokok sembarangan, dan segera laporkan jika menemukan titik api atau indikasi kebakaran. Dengan kepedulian bersama, Kabupaten Melawi tetap aman dan terjaga dari ancaman api.

 

Endin Investigasi Kalbar

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *