Proyek Rp2,7 Miliar di Sinjai Dipertanyakan: Upah Rendah, Galian Swadaya, dan Asal Material Menjadi Sorotan

banner 468x60

 

SINJAI – Proyek pembangunan dengan total anggaran mencapai sekitar Rp2,7 miliar yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Sinjai kini mulai menuai keraguan dan pertanyaan tajam dari masyarakat. Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah hal yang dinilai janggal dan membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak pelaksana maupun instansi terkait, mulai dari besaran biaya per unit, pembayaran tenaga kerja, hingga asal usul material yang digunakan.

 

Berdasarkan penelusuran dan temuan lapangan, nilai pekerjaan untuk setiap unit disebut mencapai sekitar Rp17 juta. Angka ini dinilai cukup besar oleh masyarakat jika dibandingkan dengan realitas pekerjaan yang terlihat di lokasi, sehingga memunculkan tanda tanya besar mengenai rincian komponen biaya dan kesesuaiannya dengan apa yang benar-benar dikerjakan.

 

Salah satu poin yang paling mencolok adalah ketimpangan dalam pembayaran tenaga kerja. Seorang tukang yang ditemui di lokasi proyek mengaku dirinya hanya menerima bayaran sebesar Rp1,5 juta dengan sistem borongan untuk menyelesaikan satu unit pekerjaan.

 

“Saya dibayar Rp1,5 juta saja, sistemnya borongan begitu,” ujar tukang tersebut dengan nada kecewa saat ditemui tim jurnalis di lokasi, Kamis.

 

Masalah tak berhenti di upah. Pekerjaan galian yang menjadi bagian krusial dalam pembangunan pun ternyata dikerjakan secara swadaya oleh para pekerja. Padahal, pekerjaan semacam ini seharusnya sudah masuk dalam hitungan biaya tersendiri. Menurut keterangan salah satu pelaksana di lapangan, tidak ada alokasi anggaran khusus untuk pekerjaan galian dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun.

 

“Galiannya kami kerjakan secara swadaya. Katanya memang tidak ada anggaran galian di dalam RAB,” ungkap pelaksana tersebut.

 

Sorotan lain yang tak kalah penting berkaitan dengan material pasir yang digunakan. Hasil penelusuran awal di lokasi menunjukkan pasir yang didatangkan diduga berasal dari aktivitas tambang yang kelengkapan dokumen perizinannya belum dapat dipastikan. Bahkan, ada informasi yang menyebutkan sebagian pasir tersebut diambil dari pasir resapan garam yang kualitas dan spesifikasinya belum tentu memenuhi standar teknis pembangunan.

 

Berbagai temuan ini tentu membutuhkan klarifikasi resmi dan mendalam dari pihak pelaksana proyek serta instansi pemegang proyek. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai asal usul material, legalitas sumber pengambilannya, spesifikasi teknis yang dipakai, serta kesesuaian seluruhnya dengan dokumen pengadaan dan RAB yang telah disahkan.

 

Anggaran sebesar Rp2,7 miliar yang berasal dari uang rakyat semestinya dikelola dengan prinsip transparansi penuh, akuntabilitas ketat, efisiensi, serta kepatuhan mutlak terhadap peraturan pengadaan barang dan jasa serta standar teknis yang berlaku. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan—mulai dari biaya tenaga kerja, material, pekerjaan galian, hingga komponen lain—harus dapat dijelaskan secara rinci dan dipertanggungjawabkan.

 

Publik pun mendesak Dinas terkait, Inspektorat Kabupaten Sinjai, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan objektif terhadap harga satuan, spesifikasi material, sumber pasokan, serta realisasi pembayaran. Hal ini penting guna mencegah terjadinya penyimpangan maupun kebocoran anggaran.

 

Jika terbukti ada kesenjangan mencolok antara angka yang tertulis di dokumen anggaran dengan kenyataan pekerjaan di lapangan, maka masyarakat berhak mengetahui ke mana sebenarnya dana tersebut dialokasikan dan siapa yang bertanggung jawab atas ketidakjelasan ini.

 

Melaporkan: Koordinator Pengembangan Wartawan Media Online Pena Mitra Bhayangkara dan Pena Mitra News.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *