Satresnarkoba Polres Poso Resmi Tetapkan Petani Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Sabu

banner 468x60

 

POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso secara resmi menetapkan seorang warga berinisial S.M.R alias D (42 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Metamfetamin (Sabu). Penetapan ini dilakukan melalui mekanisme Gelar Perkara yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., pada Selasa (1/9/2026) pagi di Mapolres Poso.

 

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG tertanggal 19 Agustus 2026, yang mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Trans Sulawesi, Desa Membuke, Kecamatan Poso Pesisir Utara.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap saksi penangkap, saksi ahli, serta barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik menilai telah terpenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menguatkan dugaan kuat bahwa S.M.R alias D terlibat aktif dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

 

“Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan dan hasil evaluasi dalam Gelar Perkara hari ini, kami menetapkan S.M.R alias D, seorang petani berusia 42 tahun asal Desa Ueralulu, Kecamatan Poso Pesisir, sebagai tersangka. Beliau diduga kuat menyalahgunakan narkotika jenis sabu,” jelas IPTU Kadriawan.

 

Gelar perkara tersebut turut dihadiri oleh Kasikum, Kasiwas, Provos, serta para penyidik Unit I dan Unit II Satresnarkoba. Dalam sidang evaluasi tersebut, disepakati rencana tindak lanjut berupa pelengkapan berkas penyelidikan (Mindik), pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika, serta pemanggilan resmi tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Menegaskan posisi kepolisian, IPTU Kadriawan kembali menyampaikan:

“Hari ini, Selasa 1 September 2026, Satresnarkoba Polres Poso telah melaksanakan Gelar Perkara untuk penetapan tersangka kasus narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan dukungan barang bukti di TKP Jalan Trans Sulawesi, Desa Membuke, kami secara resmi menetapkan saudara S.M.R alias D sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu. Tersangka adalah seorang laki-laki berusia 42 tahun, petani, yang berdomisili di Desa Ueralulu, Poso Pesisir. Penetapan ini didasarkan pada kekuatan bukti awal yang memenuhi unsur pasal dalam UU Narkotika. Selanjutnya, tim penyidik Unit II akan segera melengkapi berkas, melakukan uji lab forensik terhadap barang bukti, dan memanggil tersangka untuk proses BAP lanjutan. Kami berkomitmen menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan.”

 

Polres Poso menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan serius yang merusak fondasi masa depan generasi bangsa. Pihak kepolisian akan terus gencar melaksanakan operasi, baik tertutup maupun terbuka, untuk memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Poso.

 

Kepada masyarakat, Polres Poso mengajak: “Mari bersama-sama jaga lingkungan kita dari bahaya narkoba. Laporkan segera jika Anda mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di sekitar Anda.”

 

PMBcom, Poso.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *