Masalah Lahan di Rantau Pulung Belum Temui Titik Terang, Masyarakat Desak Pemerintah Ambil Langkah Nyata

banner 468x60

 

KUTAI TIMUR – Kabar harapan bagi masyarakat yang berseteru dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, tampaknya masih harus menunggu waktu yang belum tentu pasti. Sejumlah kelompok masyarakat menaruh kepercayaan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung lama ini, namun hingga kini masalah kasus perampasan hak serta kewajiban perusahaan yang belum terlaksana sama sekali masih menggantung tanpa kepastian hukum maupun solusi yang memuaskan.

 

Salah satu tokoh masyarakat yang paling merasakan dampak langsung dari sengketa ini adalah Daeng Tolo, warga asal Makassar yang berasal dari Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Ia mengaku sebagai orang pertama yang membuka dan mengelola lahan di wilayah Rantau Pulung bertahun-tahun sebelum keberadaan perusahaan perkebunan masuk ke daerah tersebut. Kekecewaan mendalam kini menyelimuti hati Daeng Tolo, yang merasa hak-hak atas tanah garapannya telah dirampas sepihak oleh perusahaan tanpa adanya musyawarah maupun ganti rugi yang layak.

 

“Kami sudah membuka hutan ini, mengolah tanah, dan menjadikannya produktif dengan keringat sendiri. Namun tiba-tiba datang pihak perusahaan dan mengklaim tanah ini milik mereka. Hak kami sebagai pengelola pertama diabaikan begitu saja,” ungkap Daeng Tolo dengan nada haru.

 

Berbagai jalan telah ditempuh Daeng Tolo bersama kelompok tani lainnya demi memperjuangkan hak mereka. Mulai dari menempuh jalur hukum formal, melakukan upaya penguasaan lahan bersama secara damai, hingga langkah terbaru dengan memasang spanduk di wilayah operasional perusahaan sebagai bentuk protes terbuka atas ketidakadilan yang mereka alami. Namun sayangnya, beragam upaya tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan. Hingga saat ini belum ada titik terang yang menyelesaikan masalah yang sudah berlarut-larut ini.

 

Wartawan dari Pena Mitra Bhayangkara.com dan Pena Mitra News.com, Supriadi S.Pt., terus memantau perkembangan gerakan masyarakat yang berjuang mengejar hak-hak mereka. Beberapa waktu lalu, Bupati Kutai Timur sempat turun tangan untuk menengahi pertemuan antara pihak kelompok tani dan pihak perusahaan sebagai upaya menjembatani perbedaan pandangan. Namun sayangnya, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang mengikat; kedua belah pihak masih belum menemukan titik temu yang saling menguntungkan dan adil bagi kedua belah pihak.

 

Masyarakat di wilayah Rantau Pulung pun berharap ke depannya akan ada langkah konkret dan berani dari pemerintah daerah. Mereka meminta pemerintah untuk mengkaji ulang hak atas tanah secara menyeluruh, menegakkan kewajiban perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengembalikan rasa keadilan bagi warga yang telah lebih dulu mengelola dan merawat lahan di wilayah tersebut.

 

Menyikapi kekisruhan yang semakin memanas di wilayah Rantau Pulung terkait sengketa dengan PT NIKP/GAWI, Aliansi Masyarakat Rantau Pulung telah mengajukan gugatan sekaligus menyatakan sikap tegas. Ketua aliansi tersebut, Dahlan Sikki, menegaskan bahwa pihaknya meminta pemerintah bersama pihak PT NIKP/GAWI untuk segera menyelesaikan perkara ini tanpa penundaan lagi.

 

“Masalah ini bagaikan gunung es: hanya sebagian kecil yang terlihat di permukaan, sementara akar permasalahannya jauh lebih besar dan kompleks di bawahnya. Jika tidak segera ditangani secara tuntas, adil, dan transparan, hal ini dikhawatirkan akan meluas dan memicu terjadinya konflik horizontal antara masyarakat dan pihak perusahaan,” tegas Dahlan Sikki dalam pernyataan sikapnya.

 

Lebih lanjut ia menyampaikan, “Oleh sebab itu, kami mendesak pemerintah untuk segera turun tangan dan mengambil langkah-langkah strategis yang tepat guna mencegah terjadinya bentrokan atau konflik sosial di wilayah ini. Jangan biarkan warga yang sudah berkorban waktu dan tenaga mengelola tanahnya justru menjadi korban ketidakpastian hukum.”

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT NIKP/GAWI maupun keputusan akhir dari pemerintah daerah terkait penyelesaian sengketa lahan ini. Masyarakat berharap keadilan tidak lagi menjadi janji yang tertunda.

 

Laporan : Supriadi S.Pt., KA, Biro Kab Kutai Timur

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *