BULUKUMBA – Penanganan kasus dugaan penikaman yang menimpa Muh. Alif bin Andank (25) di Jalan Nenas, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pada 16 Juli 2026 menjadi sorotan lembaga masyarakat. Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN-RI) DPD Kabupaten Bulukumba mendesak pihak kepolisian untuk segera mengamankan terduga pelaku.
Kepala Biro Kesekretariatan DPD APKAN-RI Bulukumba, Andi Azis, menilai proses penanganan kasus ini berjalan lambat meskipun laporan telah diterima kepolisian sejak malam kejadian. Berdasarkan keterangan yang diterima, korban mengalami empat luka tusuk – satu di dada sebelah kiri dan tiga di bagian punggung – sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Hingga Selasa (21/7/2026), beberapa hari setelah peristiwa itu terjadi, pelaku belum berhasil diamankan. Padahal, Andi Azis menyebut pihak kepolisian sudah mengetahui identitas terduga pelaku dan bahkan telah mendatangi kediamannya, namun upaya penangkapan belum membuahkan hasil.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa pelaku tindak pidana kekerasan dapat segera ditangkap agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas,” ujar Andi Azis.
Ia menegaskan, jika dalam kurun waktu satu pekan ke depan pelaku belum juga diamankan, pihaknya berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi bersama awak media di depan Kantor Polres Bulukumba sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan penegakan hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik yang luas. APKAN-RI berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara cepat, profesional, dan transparan. Masyarakat juga menanti kepastian hukum dari penanganan kasus ini demi menjaga rasa aman serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Sementara itu, Koordinator Pengembangan DPD APKAN-RI kabupaten Sinjai, Andi Baso Lolo, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada pihak berwenang, sekaligus terus mengawasi agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Andi Lolo koordinator Pengembangan.,”





