JAKARTA – Guna memutus rantai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang serta menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan dan masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memperkuat penegakan hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan. Hingga 4 September 2026, tercatat Polri telah menangani sebanyak 169 laporan polisi dengan total luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare, serta menetapkan 113 orang sebagai tersangka dalam berbagai perkara terkait pembakaran lahan.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Pipit Subiyanto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penanganan perkara di lapangan, mayoritas tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini adalah perorangan yang melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri atau lahan di sekitarnya, dengan motif utama untuk membuka lahan pertanian maupun pembersihan lahan secara instan.
“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Pipit menambahkan, penanganan perkara dilakukan secara bertahap sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan yang mendalam di masing-masing wilayah hukum Polda se-Indonesia. Adapun sebaran jumlah tersangka per wilayah menunjukkan: Polda Riau menempati urutan teratas dengan 42 orang, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah yang masing-masing mencatat 20 orang tersangka. Selanjutnya berturut-turut adalah Polda Kalimantan Timur sebanyak 13 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Kalimantan Barat 7 orang, serta Polda Kalimantan Selatan 3 orang.
“Ini terus kami dalami secara mendalam. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pihak korporasi atau badan usaha, tentunya akan kami tindak lanjuti secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada kompromi,” tegasnya.
Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum yang dilakukan merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya preventif untuk mencegah karhutla serta memberikan efek jera yang kuat bagi siapa saja yang melakukan pembakaran secara melawan hukum.
“Polri tidak hanya fokus pada aspek penanggulangan berupa pemadaman dan penanganan saat kebakaran terjadi, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan tuntas. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Ia menambahkan, Polri senantiasa berkoordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, TNI, BPBD, instansi lingkungan hidup, hingga elemen masyarakat dalam rangkaian pencegahan dan penanganan karhutla secara terpadu. Jalur pelaporan tetap dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan aktivitas pembakaran hutan maupun lahan.
“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi dan kepedulian seluruh pihak tanpa terkecuali. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan praktik pembakaran lahan yang berisiko tinggi, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” imbaunya.
Berdasarkan data tercatat pada periode 1 Januari hingga 4 September 2026, dari total 169 laporan polisi yang masuk, perkembangan penanganan perkara menunjukkan: sebanyak 55 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, sementara 79 perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Ditinjau dari luas areal yang terbakar per wilayah hukum, Polda Riau mencatat luas terbesar yakni mencapai 2.112,25 hektare, disusul Polda Kalimantan Barat dengan 1.696,3 hektare, serta Polda Lampung sebesar 637,4 hektare.
Polri menegaskan komitmennya bahwa proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten. Hal ini diharapkan menjadi benteng agar kebakaran tidak meluas kembali serta menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, dan kerugian ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat luas.
PMBcom / Polri










