MELAWI – Menanggapi keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan serta aksi berbahaya di jalan raya, personel Polsek Ella Hilir Polres Melawi Polda Kalbar melaksanakan penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi kendaraan atau brong dan balapan liar, pada Kamis (20/8/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K., melalui Kapolsek Ella Hilir Ipda Daicky Jauganda, S.Sos., C.CL. Menurut Ipda Daicky, langkah ini merupakan bentuk respons cepat terhadap pengaduan yang masuk ke kepolisian.
“Kami merespon pengaduan masyarakat atas kebisingan suara dari knalpot brong serta adanya aksi balapan liar yang berbahaya di sekitar Jembatan Nanga Ella Hilir, Desa Pelempai Jaya. Hal ini sangat mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” terang Ipda Daicky.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak lima unit kendaraan roda dua yang didominasi oleh pengendara remaja, terbukti menggunakan knalpot tidak standar dan terlibat aktivitas balapan liar.
Terkait kendaraan yang diamankan, Kapolsek menjelaskan bahwa pengembalian akan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) dengan syarat ketat: wajib menghadirkan orang tua/wali, sudah mengganti knalpot sesuai spesifikasi pabrik, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa.
Ipda Daicky juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih teliti dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak yang sudah diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor, mengingat risiko yang dapat ditimbulkan jika tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban, meredam gangguan kebisingan, serta menekan potensi kecelakaan akibat balapan liar di wilayah Kecamatan Ella Hilir.
Sandro – Investigasi Kalbar










