KETAPANG, Polda Kalbar – Jajaran Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial S alias J (57), warga Kota Pontianak, beserta barang bukti sabu seberat puluhan gram. Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas mengenai dugaan seseorang yang membawa narkotika dari arah Pontianak menuju Kalimantan Tengah, tim segera melakukan penyelidikan dan pengawasan. Saat pelaku mengendarai mobil di lokasi yang ditentukan, petugas langsung melakukan penghentian dan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan badan dan bagian dalam kendaraan, petugas menemukan 3 kantong plastik putih berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 42,95 gram brutto, lengkap dengan perangkat pendukung penggunaan narkotika tersebut. Di hadapan petugas, pelaku mengakui barang haram itu dibawanya dari Kota Pontianak.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata kewaspadaan aparat di jalur lintas utama. “Pelaku kini sudah kita bawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2026, jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sandro, Investigasi Kalbar)










