KUTAI BARAT – Jajaran Polsek Penyinggahan memasang spanduk peringatan bertuliskan “AREAL INI SEDANG DALAM PENYELIDIKAN SATRESKRIM POLRES KUTAI BARAT” di sejumlah titik bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berada di kawasan pinggir Danau Jempang. Pemasangan dilakukan di wilayah Kampung Penyinggahan Ilir dan Kampung Tanjung Haur, Kecamatan Penyinggahan, Kabupaten Kutai Barat, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA, melibatkan personel Polsek Penyinggahan bekerja sama dengan tim pemadam kebakaran, staf kampung, serta masyarakat setempat. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya penanganan pascakebakaran sekaligus proses penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti terjadinya peristiwa tersebut.
Tak hanya memasang tanda peringatan, petugas juga melakukan penyisiran menyeluruh di sekitar lokasi bekas kebakaran. Hal ini bertujuan memastikan kondisi area tetap aman dan tidak ditemukan titik api tersembunyi yang berpotensi menyala kembali. Lokasi yang diperiksa berada di kawasan pinggiran Danau Jempang dengan karakteristik lahan berupa rerumputan gambut yang telah mengering—kondisi yang dinilai sangat rentan terbakar dan memudahkan api merambat cepat jika ada pemicu.
Berdasarkan pendataan sementara, luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar satu hektare. Dalam operasi penanganan ini, tim pemadam kebakaran Kecamatan Penyinggahan mengerahkan satu unit kendaraan pemadam yang didampingi oleh tiga personel yang sigap.
Bersamaan dengan langkah pengamanan dan penyelidikan, pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat. Warga diminta untuk tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara membakar, serta dilarang memasuki area bekas kebakaran yang telah dipasangi spanduk penyelidikan. Masyarakat juga diharapkan turut menjaga agar tidak melepas atau merusak spanduk yang telah terpasang.
“Pemasangan spanduk ini sebagai penanda resmi bahwa lokasi sedang dalam proses penyelidikan hukum. Kami meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas apa pun di area tersebut dan sama sekali tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegas petugas kepolisian yang bertugas di lapangan.
Selain melakukan pengamanan lokasi kejadian, personel terus menggali informasi dan melengkapi data penyelidikan untuk mengetahui akar penyebab kebakaran. Pemantauan rutin juga akan terus diperketat di sejumlah kawasan yang dinilai rawan Karhutla di wilayah hukum setempat.
Polres Kutai Barat kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bergotong royong mencegah terulangnya bencana Karhutla dengan meniadakan praktik pembakaran lahan. Masyarakat yang menemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran yang mencurigakan diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang terdekat.
Humas Polres Kubar.
Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Timur: Muhammad Thio Adnan.










