49 Korban Investasi Dilaporkan ke Polres Wajo, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar, Aliran Dana Diusut

banner 468x60

 

SENGKANG — Kasus dugaan penipuan berkedok investasi di wilayah Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, semakin memanas. Sebanyak 49 warga secara resmi melaporkan terduga pelaku berinisial MRA ke Polres Wajo pada Kamis, 6 Agustus 2026. Langkah hukum yang dilakukan secara bersama-sama ini menandakan bahwa perkara tersebut bukan lagi sekadar persoalan perorangan, melainkan telah merugikan puluhan warga dengan nilai yang sangat besar.

 

Berdasarkan data sementara yang dihimpun dari laporan para korban, total kerugian yang telah didaftarkan mencapai angka Rp1.909.800.000 atau sekitar Rp1,9 miliar. Nilai tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah, mengingat masih ada sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban namun belum sempat melaporkan diri secara resmi kepada pihak kepolisian.

 

Melihat besarnya kerugian yang dialami warga, kuasa hukum para korban, Andi Muh. Asdar, S.H. dari DRS Law Firm, meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada pengungkapan dugaan tindak pidana semata. Ia menekankan pentingnya menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan terduga pelaku.

 

“Penyidik jangan hanya fokus pada perbuatan pidananya. Yang harus diusut tuntas juga adalah aliran dana dari pelaku, karena itu penting untuk pembuktian sekaligus pemulihan kerugian korban,” tegas Andi Muh. Asdar.

 

Penelusuran arus uang tersebut dinilai menjadi langkah yang sangat krusial agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pengungkapan peristiwa, tetapi juga menyentuh upaya nyata pemulihan kerugian yang telah ditanggung para korban.

 

Sementara itu, Ahmad Fitra, S.H., M.H., selaku kuasa hukum lainnya, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga benar-benar tuntas. Ia menyampaikan bahwa para korban berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil serta pemulihan yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Kami berkomitmen mengawal proses hukum ini sampai ada kepastian hukum yang berkeadilan, serta memastikan hak-hak korban atas kepentingan hukum dan pemulihannya diperjuangkan secara optimal,” ujar Ahmad Fitra.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan luas di tengah masyarakat karena melibatkan jumlah korban yang banyak dan nilai kerugian yang tidak sedikit. Masyarakat pun kini menunggu langkah tegas penyidik Polres Wajo dalam mengungkap dugaan praktik investasi yang telah merugikan puluhan warga tersebut, termasuk menelusuri ke mana sesungguhnya dana yang diserahkan para korban mengalir.

 

Ismail86″

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *