POSO — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Poso berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kelurahan Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan. Tersangka berinisial A.R.K (32), warga Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba, berhasil diamankan Tim Operasional Unit 1 Pidum di Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, pada Kamis (6/8/2026) pukul 15.30 WITA.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor B/141/VIII/SPKT/Res Poso/Polda Sul-Teng tertanggal 4 Agustus 2026. Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., melalui Kanit Pidum IPDA Eko Tangkuman, S.H., segera memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Aiptu M. Syahrir untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pelacakan dan pembuntutan, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari pengakuan tersangka, pencurian dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sekira pukul 17.45 WITA dengan memanfaatkan rasa percaya korban. Awalnya tersangka meminta diantar ke Tentena. Saat berhenti mengisi bahan bakar, tersangka membawa lari sepeda motor Yamaha Mio Fino warna abu-abu milik korban (No. Pol DN 6178 EQ). Motor itu kemudian dijual di Desa Tayawa, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, dan uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu-shabu.
Perlu diketahui, A.R.K merupakan residivis yang pernah divonis pidana 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Poso pada tahun 2023 atas kasus penggelapan. Seluruh rangkaian penangkapan hingga penyerahan tersangka ke Mako Polres Poso selesai pada Jumat (7/8/2026) pukul 01.53 WITA dalam keadaan aman dan terkendali. Tersangka kini dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polres Poso memberikan apresiasi kepada tim yang bekerja cepat dan profesional. “Dalam waktu kurang dari 48 jam, kami berhasil melacak dan mengamankan tersangka hingga ke luar wilayah hukum. Ini membuktikan tidak ada tempat berlindung bagi pelaku Curanmor di Sulawesi Tengah,” tegas IPTU I Made Deva Dwi Wiguna.
Beliau juga menyoroti fakta tersangka menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkoba serta statusnya sebagai pelaku kejahatan berulang. “Kami tidak memberi toleransi bagi pelaku kejahatan kambuhan. Hukum harus ditegakkan seberat-beratnya,” tambahnya.
Terakhir, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus memanfaatkan kepercayaan. “Jangan mudah memberi tumpangan atau menyerahkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal. Jika curiga, segera hubungi Bhabinkamtibmas terdekat. Polres Poso berkomitmen tegas menindak kejahatan dan melindungi warga,” pungkasnya.
PMBcom.,”










