KETAPANG, Polda Kalbar – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali menunjukkan ketegasan dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Terbaru, seorang pria berinisial H (54) berhasil diamankan petugas di sebuah toko di Jalan Merdeka, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, S.H., menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba terkait adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di lokasi toko yang dimaksud.
“Dari informasi yang diterima, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Dengan disaksikan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap toko serta badan pelaku, dan mendapati sejumlah barang bukti berupa 9 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 62,20 gram brutto beserta perangkat lainnya,” ungkap AKP I Dewa Made Surita saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (1/8/2026) pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang diamankan adalah miliknya dan direncanakan akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Delta Pawan. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tindakannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Ketapang menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas dan menyeluruh terhadap setiap aktivitas peredaran gelap narkotika, serta mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi memberikan informasi guna mewujudkan Ketapang yang bersih dari narkoba.
Sandro Investigasi.,”










