SAMARINDA — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan GOR Kadrie Oening, Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Peristiwa bermula pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 07.40 WITA, ketika korban datang ke lokasi untuk menghadiri kegiatan karnaval TK dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya. Namun, korban diketahui lupa mengambil kunci yang diletakkan di dalam jok kendaraan. Sekitar pukul 10.00 WITA, saat kembali ke lokasi parkir, korban mendapati motornya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 17.40 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HT di Jalan Bhayangkara, Kota Samarinda.
Dalam pemeriksaan awal, HT mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diparkir di GOR Kadrie Oening. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu unit motor tersebut beserta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara ini diproses berdasarkan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pihak kepolisian telah menyelesaikan tahap penerimaan laporan, pengecekan TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan tersangka dan barang bukti, dan kini melanjutkan ke tahap penyidikan.
Korwil Liputan Kaltim
Muhammad Thio Adnan.”










