LANDAK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Satuan berhasil mengamankan dua orang pria berinisial D dan RB yang diduga terlibat transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) sekira pukul 23.30 WIB, tepatnya di tepi Jalan Raya Darit–Meranti, depan Kuburan Katolik Sejongko, Desa Darit, Kecamatan Menyuke. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,52 gram.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata upaya kepolisian menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Yulianus mewakili Kapolres.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan bermula saat anggota Satresnarkoba melakukan pemantauan dan penindakan terhadap D dan RB yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika. Saat diamankan, D diketahui sempat membuang sebuah kantong klip transparan dari tangan kanannya. Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi kristal diduga sabu yang dibungkus dua lembar tisu putih dan kantong plastik hitam.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan:
– Dari D: Ditemukan satu unit telepon seluler Vivo Y21 warna ungu; satu bungkus rokok Sampoerna Mild berisi tiga sedotan pipet plastik, satu korek api kuning, satu korek telinga, serta satu kaca Fanbo yang dibalut timah rokok.
– Dari RB: Ditemukan satu unit telepon seluler Redmi 13C warna Clover Green.
– Kendaraan: Satu unit sepeda motor Honda Revo hitam–biru, pelat P 5928 RS beserta kunci, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka dibawa ke Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan terkait penyesuaian pidana, serta alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini penyidikan masih berjalan, meliputi tes urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, penimbangan serta pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Kalbar, hingga gelar perkara dan pemberkasan.
Ajakan Bersama Perangi Narkoba
Kasat Narkoba mengimbau masyarakat turut berperan aktif. “Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi narkotika. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban. Sampaikan informasi apa pun yang mencurigakan kepada pihak kepolisian demi mewujudkan Landak bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Humas Polres Landak
KA, Biro Kab Landak Basirun.,”










