Polsekta Sungai Kunjang Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Langsung di Lokasi Kejadian

banner 468x60

 

SAMARINDA – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsekta) Sungai Kunjang berhasil mengungkap perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya, Rabu (26/8/2026). Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 20.10 WITA di Jalan Rapak Indah Gang Samiaji RT. 15, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dan diproses berdasarkan ketentuan Pasal 466 KUHP.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban dalam peristiwa tersebut adalah M.F. (lahir di Samarinda, 15 Mei 2002), sedangkan pelaku yang berhasil diamankan berinisial F.T. (lahir di Samarinda, 10 Agustus 2002).

 

Kronologis kejadian bermula dari adanya perselisihan sebelumnya terkait satu unit ponsel milik saksi yang telah digadai oleh pelaku. Kemudian, saksi bernama H. bersama korban dan temannya R. mendatangi lokasi keberadaan pelaku di Gang Samiaji. Saat berpapasan, saksi menanyakan kembali ponsel miliknya, yang kemudian memicu terjadinya perselisihan mulut.

 

Situasi semakin memanas ketika pelaku mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis badik yang terselip di pinggang sebelah kanan, lalu mengarahkannya kepada saksi. Saksi sempat menghindar, namun upaya korban dan temannya untuk melerai justru membuat pelaku semakin emosi. Tanpa ragu, pelaku langsung menusukkan senjata tajamnya ke arah tubuh korban, sehingga mengakibatkan luka tusuk di bagian bawah dada sebelah kiri.

 

Menyikapi peristiwa tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian ke Polsekta Sungai Kunjang untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Polsekta Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku F.T. hanya dalam waktu singkat, tepatnya pukul 20.30 WITA di lokasi kejadian.

 

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian turut menyita barang bukti berupa:

 

– 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya (panjang 16 cm);

– 1 (satu) lembar baju milik korban;

– Surat Visum et Repertum (VER).

 

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsekta Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Timur: Muhammad Thio Adnan

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *