Polres Kutai Timur Ungkap Peredaran Sabu 40,83 Gram, Perempuan di Muara Wahau Diamankan

banner 468x60

KUTAI TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur kembali menunjukkan ketanggapan dalam memberantas peredaran narkotika. Berdasarkan informasi masyarakat, tim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur, pada Minggu (6/9/2026) dini hari.

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto menyampaikan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kombeng. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif di lapangan.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang perempuan di sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya,” ujar IPTU Erwin.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA. Saat diamankan, tersangka berinisial S alias EW berada di dalam kamar dan diduga sedang menimbang serbuk kristal putih yang diduga sabu.

Hasil penggeledahan di lokasi menemukan enam bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Lima bungkus ditemukan di atas meja, satu bungkus lainnya di lantai kamar, dengan total berat 40,83 gram. Tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa:

– 1 unit telepon seluler merek Samsung warna biru

– 1 unit timbangan digital merek Fleco

– 15 plastik klip pembungkus sabu

– 1 buah sendok takar dari sedotan warna hitam

– Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu

– 1 perangkat alat hisap beserta pipet kaca

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial E dengan cara diletakkan atau dijejak di sekitar wilayah Jabdan, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur. Informasi ini menjadi bahan pendalaman penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Penyidikan masih kami lanjutkan untuk mendalami sumber maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” tegas IPTU Erwin.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP-A/67/IX/2026/Kaltim/Res. Kutim tertanggal 6 September 2026.

Polres Kutai Timur mengandalkan partisipasi masyarakat sebagai pintu masuk utama dalam mendeteksi aktivitas peredaran narkoba. IPTU Erwin mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tutupnya.

KA. Biro Kutim Supriadi

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *