TELUK PANDAN — Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Pandan berhasil mengamankan seorang pria berusia 62 tahun berinisial MA yang diduga bertanggung jawab atas pembakaran lahan di Jalan Gembira RT 007, Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, api dilaporkan membakar lahan bekas persawahan dan meluas hingga mencapai sekitar 5 hektare. Masyarakat sekitar yang melihat kejadian segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Kapolsek Teluk Pandan Ipda Apriliando Saputra menyebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan tim Manggala Agni untuk melakukan pemadaman di lokasi.
“Setelah mendapatkan informasi, personel Polsek Teluk Pandan bersama Manggala Agni mendatangi lokasi dan mendapati lahan dalam kondisi terbakar,” ujar Apriliando.
Proses pemadaman sempat menghadapi kendala berupa angin kencang yang membuat api cepat merambat ke area sekitar. Petugas bersama warga akhirnya berhasil memadamkan api sekitar pukul 17.45 WITA menggunakan pompa punggung Jet Shooter milik Manggala Agni serta peralatan yang tersedia di lokasi.
Pengungkapan dan Pengamanan Pelaku
Setelah api berhasil dikendalikan, masyarakat memberikan informasi bahwa ada dugaan keterlibatan warga dalam pembakaran lahan tersebut. Polisi kemudian mencari dan mengamankan MA untuk dibawa ke Mapolsek Teluk Pandan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Teluk Pandan telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Teluk Pandan/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim pada 1 September 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/17/IX/2026/Unitreskrim/Polsek Teluk Pandan/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim.
Barang Bukti dan Penerapan Pasal
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– Kayu bekas terbakar
– Pakaian milik pelaku
– Celana training
– Topi
– Sepasang sepatu boots
Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan,” jelas Kapolsek Teluk Pandan.
Pihak penyidik menegaskan akan terus mendalami perkara ini hingga tuntas untuk mengungkap secara jelas penyebab dan rangkaian kejadian kebakaran lahan tersebut.
“Penyidikan akan kami lakukan sampai tuntas,” pungkasnya.
KA. Biro Kutim Supriadi










