SANGKULIRANG — Jajaran Polsek Sangkulirang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Embung, RT 26, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, pada Minggu (30/8/2026) sore. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial SN (32) dan AS (29) yang diduga berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran narkotika.
Kapolres Kutim AKBP Aryansyah melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian menyampaikan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Embung kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti hal tersebut, personel segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas melihat dua pria berjalan memasuki lokasi tersebut. Saat didekati, keduanya berpencar, namun akhirnya berhasil diamankan petugas.
Hasil penggeledahan badan tidak menemukan narkotika pada tubuh keduanya. Namun, pemeriksaan telepon seluler milik SN membuahkan hasil, di mana ditemukan video yang memperlihatkan bungkusan rokok berwarna kuning. Berdasarkan petunjuk tersebut, petugas bersama Ketua RT setempat menuju lokasi yang ditunjukkan dalam video. Bungkusan itu ternyata disembunyikan di bawah tiang lampu, dan saat dibuka berisi 14 bungkus narkotika jenis sabu serta empat plastik klip dengan berat total 2,02 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon seluler warna hitam dan satu kotak rokok warna kuning sebagai barang bukti. Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Sangkulirang menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
KA. Biro Kutim Supriadi










