Satresnarkoba Polres Landak Amankan Pengedar Sabu di Jelimpo, Barang Bukti Hampir 12 Kantong Ditemukan di Lemari Hingga Botol Permen

banner 468x60

 

LANDAK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MP diamankan petugas di rumahnya di Dusun Dara Itam I, Desa Dara Itam I, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.

 

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Satresnarkoba segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung mendatangi kediaman MP dan mengamankan yang bersangkutan.

 

Saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti pada badan maupun pakaian MP. Namun saat pemeriksaan ke dalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika jenis sabu beserta perlengkapannya. Di antaranya:

 

– 1 kantong klip transparan berisi kristal diduga sabu, ditemukan di dalam lemari kamar MP;

– 1 kotak kecil warna pink berisi kantong klip sabu yang dibungkus tisu putih;

– 1 botol permen bertuliskan XYLITOL berisi 9 kantong klip sabu;

– 1 unit timbangan digital merek CAMRY beserta kotaknya;

– sejumlah kantong klip kosong;

– uang tunai sebesar Rp750.000 (3 lembar Rp100.000 dan 9 lembar Rp50.000);

– 1 unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 warna hitam.

 

MP beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., menyatakan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.

 

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi. Kerja sama seperti inilah yang menjadi kunci keberhasilan kami memutus mata rantai narkotika,” ujar Iptu Yulianus.

 

Pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba, karena dampaknya sangat merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.

 

MP disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan penyesuaian pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo ketentuan penyesuaian pidana.

 

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan perkara, meliputi pemeriksaan tersangka dan saksi, tes urine, penimbangan, serta pengiriman sampel ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar.

 

Humas Polres Landak

KA, Biro Kab Landak Basirun

 

 

 

Apakah Anda ingin saya menyesuaikan judul, memperpendek naskah, atau menyusunnya dalam format rilis resmi?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *