POSO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Pada Jumat (15/8/2026), petugas mengamankan seorang warga binaan berinisial A.H. alias A (44) yang kedapatan menyimpan serta menguasai narkotika golongan I jenis sabu di kamar huniannya.
Penangkapan bermula dari laporan resmi pihak Rutan Kelas II B Poso yang disampaikan kepada Sat Resnarkoba Polres Poso. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., bersama personel Pamapta segera bergerak menuju lokasi.
Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan petugas piket jaga Rutan Jodi Rumba Palebangan di Kamar Anggrek 2, tim berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari pakaian tersangka. Barang bukti tersebut meliputi 12 paket plastik klip merah berisi sabu dengan berat bruto 3,89 gram, satu buah alat hisap (bong), serta perlengkapan pendukung penggunaan narkoba lainnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari narapidana lain berinisial E yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Palu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal terkait dalam KUHP baru. Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Poso untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menanggapi kasus ini, Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan menegaskan sikap tegas pihak kepolisian bahwa narkoba tidak boleh berkembang di mana pun, termasuk di balik tembok lembaga pemasyarakatan.
“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun, termasuk warga binaan, bahwa Rutan dan Lapas bukanlah tempat bebas hukum. Kami memiliki sistem pengawasan berlapis dan intelijen yang aktif. Upaya menyelundupkan narkoba ke dalam rutan akan kami tindak tegas tanpa kompromi. Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi untuk memperketat pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan atau paket yang masuk ke lembaga pemasyarakatan,” ujar IPTU Kadriawan.
Pihaknya juga menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan pengguna di dalam rutan, melainkan akan terus mengembangkan kasus untuk menjaring jaringan pemasok dari luar.
“Kami tidak hanya menjerat pengguna di dalam, tetapi juga akan mengejar otak di baliknya. Keterangan tersangka bahwa barang berasal dari narapidana di Lapas Palu sedang kami dalami lebih lanjut. Kami akan berkoordinasi dengan Polresta Palu untuk mengusut tuntas jaringan ini. Pesan saya jelas: Narkoba menghancurkan masa depan, bahkan di balik teralis sekalipun. Zero tolerance for drugs!” tegasnya.
Di akhir pernyataan, IPTU Kadriawan juga menyampaikan apresiasi kepada petugas Rutan Kelas II B Poso yang sigap dan cepat melaporkan temuan tersebut, sehingga tindakan hukum dapat segera diambil dan peredaran narkoba dapat dicegah lebih dini.
PMBcom,resposo.,”










