Kecelakaan Kerja Proyek Smelter Ketapang: Sorotan Rantai Hubungan Kerja dan Tanggung Jawab Perusahaan

banner 468x60

 

KETAPANG – Peristiwa kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja bernama Edi Wahyudi di area Jetty proyek pembangunan kawasan pabrik smelter PT BAP/KBS, Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, pada 14 Agustus 2026, memicu pertanyaan mendalam mengenai perlindungan, hak, dan kejelasan hubungan kerja bagi para buruh di kawasan tersebut. Persoalan yang muncul bukan hanya terbatas pada bagaimana kecelakaan itu terjadi, melainkan menyasar akar tanggung jawab pihak terkait—mulai dari proses rekrutmen, pembayaran upah, jaminan sosial, hingga penerapan standar keselamatan kerja yang wajib dipenuhi.

 

Di tengah perhatian publik yang berkembang, keberadaan PT Naga Jaya Sahabat ikut menjadi sorotan sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam rantai pelaksanaan proyek tersebut. Namun, posisi eksak perusahaan ini masih menjadi tanda tanya besar: apakah berperan sebagai penyedia tenaga kerja, subkontraktor, atau mitra kerja sama dengan bentuk lain? Kejelasan status ini sangat krusial karena setiap bentuk hubungan kerja memiliki konsekuensi hukum yang jelas terkait tanggung jawab perusahaan—mulai dari perjanjian kerja tertulis, pemenuhan hak normatif, kepesertaan jaminan sosial, hingga kewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

 

Selain itu, sejumlah informasi yang beredar juga mengangkat isu terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta pemenuhan hak-hak pekerja lainnya di lokasi proyek. Hal ini masih memerlukan verifikasi mendalam melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan dari instansi berwenang guna memastikan fakta yang sebenarnya.

 

Menanggapi kasus tersebut, Pengurus Federasi Serikat Buruh Sejahtera Pekerja dan Karyawan (FSBSPK), Bayu Arsinto, SH, MH, menekankan bahwa peristiwa ini tidak boleh dinilai hanya dari sisi kecelakaan kerja semata. Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan wajib menelusuri keseluruhan rantai hubungan kerja yang berlaku di proyek pembangunan smelter tersebut.

 

“Jangan melihat persoalan buruh hanya dari sisi upah. Harus dilihat dari awal, bagaimana hubungan kerjanya, siapa pemberi kerja, apakah ada perjanjian kerja, apakah pekerja didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, bagaimana syarat keselamatan kerja diterapkan, dan apakah setiap kecelakaan dilaporkan sesuai aturan,” tegas Bayu.

 

Ia menambahkan, meninggalnya pekerja di area Jetty seharusnya menjadi momen kritis untuk memetakan dengan tegas pembagian tanggung jawab di antara setiap perusahaan yang terlibat dalam rantai pelaksanaan proyek tersebut. Pemerintah tidak boleh berhenti pada pemeriksaan tingkat permukaan.

 

“Harus ditelusuri siapa yang merekrut, siapa yang mempekerjakan, siapa yang membayar, siapa yang mengendalikan pekerjaan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pekerja,” imbuhnya.

 

Sementara itu, merespons berbagai sorotan yang tertuju, Humas PT Naga Jaya Sahabat, Zulpy, memberikan penyangkalan atas tuduhan atau anggapan bahwa pihaknya mengabaikan hak-hak pekerja. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Infokalbar, Jumat (28/8/2026), Zulpy meminta agar kasus kecelakaan kerja ini tidak langsung diarahkan untuk menyalahkan perusahaannya.

 

Ia juga mempertanyakan anggapan umum yang sering muncul, yaitu bahwa setiap kecelakaan kerja secara otomatis menandakan adanya kelalaian dari pihak pengelola.

 

“Kalau cerita soal kecelakaan kerja, jangan sok pintar. Jadi yang kerja di rumahmu kalau meninggal, artinya apa? Bisa nggak dibilang kelalaian kerja?” ujar Zulpy.

 

Ditegaskan pula bahwa selama ini PT Naga Jaya Sahabat telah melaksanakan kewajiban terhadap tenaga kerjanya dengan baik. “Boleh kalian seperti itu, kecuali di sini karyawan tidak dibayar dan tidak dipenuhi haknya,” lanjutnya.

 

Zulpy juga mempertanyakan sejauh mana pihak-pihak yang bersorotan memahami tata tertib dan kewajiban perusahaan utama dalam struktur proyek tersebut. Ia menilai terjadinya kecelakaan kerja adalah risiko yang bisa terjadi di mana saja dan tidak mutlak berkaitan erat dengan kinerja pihaknya.

 

“Yang namanya kecelakaan kerja di mana pun bisa terjadi. Sebelumnya bukan cuma PT Naga. PT-PT yang sebelumnya ada, kenapa kalian tidak seperti ini? PT Naga baru ini kejadian, tetapi kenapa kalian berbondong-bondong menyudutkan PT Naga?” katanya.

 

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pertanyaan krusial terkait kejelasan rantai hubungan kerja, pembagian tanggung jawab antarperusahaan, serta pemenuhan hak-hak normatif dan perlindungan keselamatan bagi para pekerja di proyek tersebut masih menunggu penjelasan rinci dan verifikasi sah dari pihak-pihak terkait, khususnya instansi yang berwenang melakukan pengawasan ketenagakerjaan.

 

PMBcom, Kalbar.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *