PWI Pusat Prihatin Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Martabat Wartawan

banner 468x60

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan mendalam dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, serta berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber adalah bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi. Setiap narasumber, termasuk advokat, memang berhak menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap wajib menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

PWI menegaskan tidak mempersoalkan hak advokat membela kliennya yang dijamin hukum, melainkan cara penyampaiannya yang tidak boleh merendahkan profesi lain atau mengintimidasi insan pers. “Sikap kami murni menjaga marwah profesi wartawan, agar mereka dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Menurut Akhmad Munir, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hak klien, sedangkan wartawan berperan sebagai kontrol sosial lewat informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, keduanya semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi publik.

Terkait peristiwa ini, PWI meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi serta permohonan maaf kepada insan pers jika pernyataannya dirasa merendahkan martabat mereka. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga hubungan baik kedua profesi dan membangun iklim demokrasi yang sehat. “Kritik terhadap pertanyaan wartawan boleh saja disampaikan, namun harus dilakukan secara santun dan profesional,” tambahnya.

PWI juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik, menjunjung tinggi akurasi dan keseimbangan informasi. Organisasi berjanji akan terus membela dan melindungi setiap anggotanya yang mengalami intimidasi, pelecehan, atau hal yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Di akhir pernyataannya, PWI mengajak seluruh elemen masyarakat – mulai dari organisasi profesi, aparat hukum, pejabat publik, hingga narasumber – membangun budaya komunikasi yang saling menghargai. “Pers yang merdeka lahir dari kebebasan bekerja tanpa rasa takut. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat mendapatkan informasi. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bersama untuk menjaga hubungan yang beretika dan saling menghormati,” tutup Akhmad Munir.

PWI Pusat menegaskan akan selalu berdiri di garis terdepan menjaga kemerdekaan pers, kehormatan profesi, serta memastikan setiap wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan maupun perlakuan yang merendahkan martabat.

 

PMBcom.,”

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *