Redaksi PMBcom, ~ Belum lama luka akibat perlakuan tidak pantas terhadap insan pers mengering, kembali dunia jurnalistik Indonesia diguncang oleh pernyataan yang menyakitkan hati. Kali ini serangan itu datang dari sosok yang seharusnya memegang teguh prinsip keadilan dan pemahaman hukum: seorang pengacara kondang. Dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan di hadapan Kejaksaan Agung, ia secara terang-terangan mengecilkan peran dan derajat wartawan. Ucapan itu bukan sekadar perbedaan pandangan atau argumen yang muncul dalam perdebatan hukum, melainkan sebuah pernyataan yang secara sadar merendahkan profesi yang menjadi tulang punggung sistem demokrasi. Seolah keberadaan wartawan tidak lebih dari sekadar gangguan yang tidak dibutuhkan dalam proses pengawasan publik, seolah tugas mereka hanyalah mengganggu kenyamanan pihak-pihak yang berkuasa.
Fenomena seperti ini sebenarnya bukan hal baru di negeri ini. Berulang kali kita mendengar, menyaksikan, bahkan membaca berbagai laporan tentang bagaimana wartawan yang seharusnya dihargai sebagai mitra setara dalam menjaga akuntabilitas negara, justru kerap mendapatkan perlakuan yang jauh dari rasa hormat. Mereka sering menjadi sasaran cemoohan publik, hinaan yang tak pantas, hingga intimidasi yang mengarah pada tindak kekerasan fisik maupun psikis dari oknum yang merasa memiliki kekuasaan, pengaruh besar, atau merasa terganggu dengan kehadiran pers. Padahal, di balik setiap kalimat yang mereka tulis, setiap laporan berita yang mereka siarkan, tersimpan perjuangan panjang mengumpulkan fakta dari berbagai sumber, memverifikasi kebenaran dengan teliti, dan berusaha menyampaikannya kepada masyarakat secara objektif tanpa memandang siapa yang terlibat di dalamnya—baik itu pejabat tinggi, tokoh masyarakat, maupun pihak swasta.
Betapa malangnya nasib sebagian besar wartawan Indonesia saat ini. Di setiap kunjungan kerja ke instansi pemerintah, lembaga negara, maupun kediaman atau kantor tokoh masyarakat, mereka sering dipandang sebelah mata. Seringkali mereka dianggap sebagai orang yang tidak mengerti aturan yang berlaku, pengganggu kenyamanan, atau bahkan pihak yang sengaja berusaha mencari-cari kesalahan semata demi mendapatkan berita sensasional. Padahal jika kita merujuk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tugas utama mereka hanyalah menjalankan amanah negara: menjamin hak seluruh masyarakat untuk mengetahui segala hal yang menyangkut kepentingan umum. Banyak dari mereka harus berhadapan dengan pintu akses informasi yang tertutup rapat, data dan fakta yang sengaja disembunyikan, hingga ancaman yang datang diam-diam dari pihak yang tidak bertanggung jawab—semua itu hanya karena mereka berusaha menyampaikan kebenaran yang seharusnya diketahui oleh publik.
Kita tidak boleh melupakan satu hal yang sangat mendasar: kebebasan pers adalah salah satu pilar utama yang menopang berdirinya demokrasi di Indonesia. Ketika pernyataan yang merendahkan profesi wartawan keluar dari mulut seseorang yang seharusnya memahami hukum, keadilan, serta hak-hak dasar warga negara, hal itu menjadi tanda nyata bahwa penghargaan terhadap peran pengawasan publik masih sangat minim tertanam di kalangan kita. Pengacara yang seharusnya berdiri di garis terdepan sebagai pelindung hak semua pihak—termasuk hak masyarakat luas untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan utuh—justru ikut serta menciptakan stigma buruk yang menyatakan bahwa wartawan adalah pihak yang tidak berharga dan tidak perlu dihargai. Hal ini tentu akan semakin memperkuat kebiasaan buruk yang sudah lama terjadi, yaitu mengintimidasi pers, yang pada akhirnya kerugiannya tidak hanya dirasakan oleh insan pers saja, melainkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Perlu kita sadari bersama bahwa setiap bentuk kekerasan, penghinaan, maupun perendahan terhadap wartawan bukan sekadar masalah pribadi mereka sebagai individu. Itu adalah serangan langsung terhadap hak seluruh rakyat Indonesia untuk mengetahui kebenaran. Jika karena ancaman, cemoohan, atau perlakuan tidak adil, wartawan menjadi takut untuk meliput sebuah peristiwa, takut untuk mengajukan pertanyaan yang tajam, takut untuk menulis dan menyiarkan fakta yang sebenarnya, maka siapa yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan? Siapa yang akan menyuarakan aspirasi rakyat kecil yang suaranya tidak pernah terdengar di ruang-ruang kekuasaan? Siapa yang akan berani membongkar penyimpangan, kebocoran keuangan negara, maupun ketidakadilan yang merugikan kepentingan bangsa dan negara?
Kasus pernyataan pengacara kondang di hadapan Kejaksaan Agung ini seharusnya menjadi momen peringatan yang berharga bagi kita semua untuk bangkit bersama melawan budaya merendahkan dan menindas insan pers. Bagi para penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemimpin partai politik, hingga seluruh elemen bangsa yang mencintai demokrasi, mari kita kembali memahami, menghargai, dan mendukung peran wartawan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang pers dan konstitusi negara. Jangan biarkan profesi mulia ini terus menjadi sasaran kemarahan sembarangan dan penghinaan oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena percayalah, ketika hak-hak wartawan dikebiri satu per satu, ketika suara mereka diredam dengan berbagai cara, maka hak rakyat untuk hidup dalam demokrasi yang sehat pun sedang dirampok perlahan-lahan.
Semoga kasus ini tidak hanya menjadi berita yang sebentar lalu dilupakan begitu saja oleh kita semua. Semoga peristiwa ini menjadi cambuk yang kuat bagi semua pihak untuk mulai memperlakukan insan pers dengan penuh rasa hormat, menjamin keamanan dan keselamatan mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik, serta mengakui dengan tulus bahwa keberadaan mereka sangat dibutuhkan untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan: Indonesia yang adil, transparan, dan sejahtera bagi seluruh rakyatnya.
Dahlan Sapa
Pimpinan Redaksi Media Online Pena Mitra Bhayangkara.com









