Senyapnya Pengawas, Bisingnya Tudingan: Jembatan Riam Pangar dan Praktik ‘Galian Sendiri’ yang Melanggar Aturan

banner 468x60

 

BENGKAYANG – Pembangunan infrastruktur vital kerap kali terhambat oleh isu yang sengaja ditiup-tiup tanpa bukti kuat. Hal pahit ini menimpa Proyek Jembatan Riam Pangar di Desa Pisak, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Proyek bernilai kontrak besar, mencapai Rp10,996 miliar, tiba-tiba dihujani serangan tudingan yang merusak citra. Isu penggunaan tanah timbunan diduga tanpa izin disebar luas, menciptakan kegaduhan yang tak perlu di tengah masyarakat.

 

SERANGAN TUDINGAN YANG MENYESATKAN

Sorotan tajam yang meledak ke publik sengaja mempertanyakan legalitas material urugan. Narasi yang disebar mengerikan: tanah diambil sembarangan dari lahan sekitar proyek tanpa izin resmi. Lebih jauh lagi, dikembangkan opini bahwa kualitas konstruksi sangat buruk, rawan runtuh, hingga diduga kuat merugikan keuangan negara. Tak kalah tajam, muncul tuduhan sepihak yang menguntungkan kontraktor semata-mata tanpa mempedulikan kepentingan umum.

 

FAKTA MENYANGKAL KERAS: SEMUA SESUAI ATURAN

Namun, benarkah tuduhan itu berdasar? Penelusuran mendalam justru membuktikan sebaliknya—isu itu kosong dan tidak berdasar. Klarifikasi tegas disampaikan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang menolak mentah-mentah segala tudingan yang merugikan nama baik proyek.

 

Ditegaskan dengan lantang: penggunaan tanah setempat untuk timbunan adalah hal yang wajar, sudah sesuai spesifikasi teknis pekerjaan, dan merupakan praktik standar dalam proyek pemerintah. Pihak yang menyebarkan isu ini terlihat sengaja mengabaikan fakta teknis yang jelas.

 

“Untuk galian timbunan sudah sesuai spek pekerjaan menggunakan tanah setempat. Jadi tidak menyalahi aturan sebagaimana disebutkan, apalagi merugikan keuangan negara,” tegas Edo dengan nada tegas dan tak tergoyahkan.

 

Perbedaan mendasar sangat jelas: material timbunan berbeda mutlak dengan material utama seperti semen, pasir, atau agregat kasar yang wajib berstandar SNI. Pihak pelaksana tidak menutup mata, namun kritik harus berdasar fakta, bukan fitnah. Transparansi dijunjung tinggi sebagai tameng utama.

 

PENEGASAN KEPADA KONTRAKTOR DAN PENGAWASAN KETAT

Terkait isu yang beredar, PPK telah memberikan peringatan keras—secara lisan maupun tertulis—kepada kontraktor pelaksana, CV Yesa Kusuma Bangsa. Kewajiban mematuhi aturan dan ketentuan pemerintah ditegakkan dengan tangan besi. Proyek ini terikat Kontrak Nomor 13/PKS/HK.02.01/Bpjn12.6.5/2025 dengan masa pelaksanaan 395 hari kalender. Pengawasan dilakukan tanpa kenal ampun di setiap tahapan pembangunan.

 

JEMBATAN PENYAMBUNG HIDUP, BUKAN OBJEK PEMANASAN

Di balik segala keributan buatan, Jembatan Riam Pangar adalah nyawa bagi kemajuan Desa Pisak. Ia bukan sekadar tumpukan beton dan tanah. Jembatan ini akan membuka isolasi wilayah, melancarkan arus ekonomi warga, mengangkat hasil bumi, serta membuka pintu pariwisata dan kesejahteraan.

 

Isu negatif tanpa bukti nyata ini terbukti berbahaya: berpotensi melambatkan laju pembangunan demi kepentingan warga. Menyebarkan informasi tanpa verifikasi adalah tindakan yang merugikan kepentingan umum.

 

PROYEK LANJUT, FAKTA MEMBISUKAN TUDUHAN

Klarifikasi resmi PPK menjadi bukti paling kuat bahwa tidak ada penyimpangan. Struktur utama jembatan tetap menggunakan material standar nasional yang teruji. PPK berkomitmen menjaga proyek ini hingga tuntas dengan kualitas terbaik.

 

Pembangunan pemerintah memang sering menjadi sasaran empuk serangan yang tidak adil. Namun, kebenaran data dan keterbukaan informasi menjadi senjata paling tajam untuk melumpuhkan fitnah. Proyek Jembatan Riam Pangar terus berjalan maju tanpa tergoyahkan oleh angin isu kosong. Masyarakat Bengkayang berhak mendapatkan infrastruktur kokoh yang menjadi gerbang harapan masa depan—bukan dikorbankan oleh keributan yang sengaja direkayasa.

PMBcom, Kalbar.”

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *