Tanpa Kesepakatan dan Izin, PT NIKP/Gawi Diduga Bangun di Atas Lahan Milik Warga

banner 468x60

 

Rantau Pulung – Keberanian perusahaan merampas hak warga terlihat nyata! PT NIKP/Gawi berani melaksanakan pembangunan secara sepihak di atas tanah milik warga yang sah, tanpa izin, tanpa kesepakatan sepeser pun, pada Selasa, 1 September 2026.

 

Pemilik lahan, Om Don, didampingi dua orang saksi, terkejut mendapati pihak perusahaan sedang gencar bekerja di atas tanahnya sendiri. Bahkan di lokasi sudah disiapkan kekuatan: Humas PT NIKP/Gawi, Cif Security, Danru Security lengkap dengan tim patroli—seolah-olah sengaja mendesak dan mengintimidasi warga yang hanya berjuang demi hak miliknya sendiri!

 

Pemilik lahan menegaskan dengan lantang: Tidak pernah ada kesepakatan, tidak ada izin, tidak ada pembicaraan apapun! Tindakan ini adalah pelanggaran terang-terangan, bentuk perampasan hak yang menyakitkan, dan menimbulkan keresahan luar biasa bagi warga yang merasa tidak dilindungi.

 

Warga menuntut dengan tegas: Pemerintah Desa, Kecamatan, hingga Daerah JANGAN DIAM SAJA! Segera turun tangan, tangani kasus ini dengan serius dan tuntas! Tegakkan hukum dan keadilan, jangan biarkan hak milik warga diinjak-injak semena-mena oleh kekuatan perusahaan. Cegah bentrokan, selesaikan secara transparan—jangan biarkan rakyat kalah di tanah kelahirannya sendiri!

 

Hingga kini, PT NIKP/Gawi BELUM BERANI memberikan keterangan resmi mengenai dasar hukum apa yang mereka gunakan untuk menguasai lahan orang lain secara paksa. Warga berharap kebenaran segera terungkap—penyelesaian harus adil, tidak boleh merugikan pemilik tanah yang sah sedikit pun

 

KA, Biro Kab Kutim Supriadi S.pt.,

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *