Satreskrim Polres Poso Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Residivis Diamankan

banner 468x60

 

POSO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Pulau Seram, Kelurahan Gebangrejo Barat, Kecamatan Poso Kota. Pelaku berinisial R.M.A. (34), yang diketahui sebagai residivis kejahatan, berhasil diamankan oleh tim operasional kepolisian pada Selasa (25/8/2026).

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke kepolisian pada tanggal 19 Juli 2026, terkait hilangnya sejumlah barang dagangan berupa seprei dan selimut dari sebuah toko di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., segera memerintahkan Unit Pidana Umum untuk mengusut tuntas peristiwa ini.

 

Di bawah pimpinan AIPTU M. Syahrir, proses penyelidikan dilakukan secara intensif, meliputi penelusuran bukti, pembuntutan, hingga analisis fakta di lapangan. Berkat kerja keras tim, identitas pelaku akhirnya terungkap dan berhasil ditangkap.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka R.M.A. melakukan aksinya dengan memanjat masuk ke dalam toko pada malam hari. Ia berhasil membawa lari sebanyak 124 item barang dagangan, yang terdiri dari berbagai merek seprei (Glamor, Fata, Lady Rose/Bonita Viona, Two in One), selimut (Jovanka), serta bedcover. Kerugian materiil yang dialami korban akibat perbuatan ini mencapai angka Rp18.825.000.

 

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa uang hasil penjualan barang-barang curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu. Tersangka R.M.A. pun diketahui bukan penjahat baru; ia memiliki catatan kriminal sebelumnya sebagai residivis kasus pencurian pada tahun 2022 dan 2024.

 

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f KUHP Jo Pasal 126 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan penyelidikan guna melacak dan mengamankan barang bukti yang telah dijual oleh tersangka kepada pihak lain.

 

Terkait penangkapan ini, Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., menegaskan sikap tegas pihak kepolisian terhadap pelaku kejahatan, khususnya kejahatan kambuhan.

 

“Penangkapan R.M.A. membuktikan bahwa Satreskrim Polres Poso tidak pernah lelah mengejar pelaku kejahatan, meskipun kasusnya sudah berlangsung beberapa waktu. Fakta bahwa tersangka adalah residivis menunjukkan adanya pola kejahatan yang berulang. Kami sangat menyayangkan motivasi kejahatannya yang didorong oleh kecanduan narkoba. Ini adalah lingkaran setan yang harus diputus,” tegas IPTU Deva.

 

Lebih lanjut, ia juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan properti maupun siapa saja yang berniat buruk.

 

“Kepada para residivis atau siapa pun yang berniat melakukan pencurian, kami ingatkan bahwa jejak digital dan metode penyelidikan kami semakin canggih. Tidak ada tempat bagi Anda untuk bersembunyi. Kami juga mengimbau kepada pemilik usaha untuk meningkatkan keamanan lingkungan, terutama di malam hari. Masyarakat diminta tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal atau usaha mereka,” pungkasnya.

 

PMBcom.,”

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *